Angka itu terdengar seperti lelucon jika kita mengingat dampaknya: 0,02% kontribusi terhadap PDRB, tapi jalan hancur, udara tercemar, air surut, dan suara-suara warga tenggelam di antara deru truk tambang.
Itu bukan angka ngaco. Itu data resmi. Tahun 2023, sektor pertambangan menyumbang tak lebih dari 0,02 persen ekonomi Purwakarta. Bandingkan dengan sektor industri pengolahan yang hampir menyentuh 60 persen. Tapi mengapa kerusakan yang ditinggalkan tambang begitu brutal? Dan mengapa seolah tak ada yang bisa — atau mau — menghentikannya?
Kekuasaan yang Tak Lagi Mengatur
Sejak UU No. 3 Tahun 2020 disahkan, seluruh perizinan tambang ditarik ke pusat. Pemerintah daerah hanya jadi penonton: bisa memberi rekomendasi teknis, tapi tak punya kuasa menghentikan tambang ilegal. Bahkan ketika kerusakan sudah di depan mata, yang bisa mereka lakukan hanyalah mengeluh ke aparat penegak hukum — yang juga sering diam.
Ini yang disebut banyak pengamat sebagai desentralisasi semu. Dalam nama hukum, kekuasaan lokal dicabut. Tapi dalam praktiknya, tanggung jawab sosial dan lingkungan tetap dibebankan ke pemda. Seperti melempar anak ke sungai dan menyuruhnya berenang tanpa tangan.
Tambang dan Modal Politik
Fenomena tambang sebagai penyokong dana politik bukan sekadar teori. Riset Kemitraan dan ICW (2022) menunjukkan bahwa di banyak daerah, usaha tambang — baik legal maupun ilegal — menjadi sumber pembiayaan pilkada secara informal. Tambang dikendalikan oleh jaringan elite lokal sebagai “ATM diam-diam”.
Laporan IESR (2023) bahkan menyebut ini sebagai bagian dari “oligarki sumber daya”, ketika aktor politik memiliki atau bermitra dengan perusahaan tambang, lalu menggunakan hasilnya untuk mendanai kampanye atau mengamankan jabatan birokrasi.
Contoh konkret datang dari investigasi Tempo dan Mongabay, yang mengungkap praktik politisi mendirikan perusahaan tambang atas nama kerabat atau pihak ketiga. Semua ini berlangsung di balik layar — tapi dampaknya terasa di jalanan desa dan udara yang kita hirup.
Ketika RTRW Tak Lagi Soal Tata Ruang
Revisi RTRW mungkin terdengar teknis dan membosankan. Padahal di situlah politik ruang bermain paling telanjang. Zona pertambangan bisa diperluas lewat revisi. Kawasan lindung bisa dihapus lewat rapat kecil. Dan ketika warga protes, mereka dianggap “tidak paham pembangunan”.
RTRW bisa jadi tameng legal untuk melindungi investasi tambang, bukan melindungi ruang hidup. Ketika ini terjadi, bukan hanya alam yang dirampas — tapi masa depan bersama.
Warga yang Ditinggal
Warga Plered, Sukatani, dan Tegalwaru tahu persis bagaimana rasanya hidup berdampingan dengan tambang. Bukan cuma debu dan suara mesin. Tapi juga ketakutan, kemarahan, dan keputusasaan.
Penelitian UIN Jakarta (2023) mencatat bahwa pemerintah daerah baru hadir ketika konflik pecah. Selebihnya, warga dibiarkan menghadapi sendiri perusahaan tambang dan truk-truk yang datang dan pergi sesuka hati.
Jika tambang hanya menyumbang 0,02 persen untuk ekonomi daerah, lalu siapa yang sebenarnya diuntungkan?
Pertanyaan untuk Kita Semua
Diskusi soal tambang bukan sekadar soal lubang di tanah. Ia tentang lubang dalam tata kelola, dalam keberpihakan negara, dalam logika pembangunan. Saat tambang terus dibiarkan merusak, dan pejabat terus diam — maka diam itu adalah bentuk keberpihakan.
Purwakarta sedang diuji: antara memilih uang cepat atau kehidupan jangka panjang. Antara tunduk pada pemodal, atau berpihak pada ruang hidup warganya.
Dan ketika semua institusi bungkam, warga harus bersuara.
Penulis: Agus Sanusi, M.Psi
Aktivis Lembaga Kajian Publik Analitika Purwakarta
Catatan Redaksi:
Topik ini akan dibahas lebih mendalam di diskusi publik Majelis Konoha LIVE bertajuk:
“Tambang atau Alam Purwakarta? Antara Pembiaran atau Semua Sudah Kebagian. Dimanakah Bapak Aing?”
🗓 Jumat, 23 Mei 2025
🕡 18.30 WIB
📍 TikTok Live: @majeliskonoha

