Berita  

RPJMD Purwakarta 2025–2029 Dianggap Cacat Formil, Alaikassalam: Kenapa Raperda Jadi Dasar Hukum?

Alaikassalam
Alaikassalam

Madilognews.com – Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Purwakarta 2025–2029 menuai kritik tajam. Dalam dokumen rancangan awal (Ranwal) RPJMD yang beredar, disebutkan Raperda RTRW 2024–2044 sebagai dasar hukum, meskipun regulasi tersebut belum disahkan.

Langkah ini dinilai menyalahi aturan perundang-undangan. Alaikassalam, Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Purwakarta dari Fraksi PKB, menilai pencantuman Raperda dalam batang tubuh RPJMD merupakan cacat formil dan melanggar prinsip hukum positif.

Baca juga: Purwakarta yang Kian Sesak: Saat Ranwal RPJMD Belum Menyentuh Akar Masalah Lingkungan

“Dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, penyusunan RPJMD wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan. Raperda itu belum sah, jadi tidak bisa dijadikan dasar hukum,” tegas Alaikassalam, Rabu (17/4).

Lebih lanjut, ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyebutkan bahwa suatu peraturan memiliki kekuatan hukum hanya setelah diundangkan dalam lembaran daerah atau negara.

“Raperda itu bukan produk hukum yang final. Jadi pertanyaannya, kenapa dipaksakan masuk dalam RPJMD? Apa ada kepentingan tertentu yang ingin diloloskan lebih dulu lewat dokumen perencanaan ini?” tanyanya.

Baca juga: Mimpi SDM Unggul di Purwakarta: Visi Hebat, Anggaran Melenceng?

Tak hanya itu, DPRD juga mempertanyakan mengapa Perda RTRW yang masih berlaku tidak disebutkan sama sekali. Padahal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, regulasi yang berlaku harus tetap menjadi acuan hingga ada perubahan resmi yang disahkan.

Komisi 3 DPRD pun mendesak tim penyusun RPJMD, termasuk Bappelitbangda, untuk segera merevisi bagian dasar hukum dalam dokumen Ranwal RPJMD. Menurut Alaikassalam, jika tidak dikoreksi, dokumen tersebut bisa dibatalkan secara hukum atau menimbulkan persoalan implementatif di kemudian hari. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *