Madilognews.com – Inovasi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat untuk mengirim anak ‘nakal’ ke program barak militer mendapat banyak apresiasi dari berbagai elemen. Salah satunya adalah Azfar Cinaya, S.H., seorang praktisi hukum.
Inovasi ini bertujuan untuk membina karakter, mendisiplinkan, dan menumbuhkan rasa cinta tanah air kepada anak-anak yang seringkali berada dalam peristiwa, kebiasaan, dan situasi lingkungan yang tidak baik.
Azfar Cinaya menilai bahwa program barak militer tersebut adalah upaya positif, solutif, dan efektif untuk membina serta mencegah perilaku buruk yang dilakukan anak-anak. Ia menekankan bahwa program ini jangan justru dimaknai sebagai penghukuman.
Namun, ada juga kritik terhadap kebijakan ini, yang dianggap melanggar hak anak, menimbulkan trauma psikologis, dan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.
“Dalam sistem demokrasi, pro dan kontra terhadap kebijakan pemerintah adalah hal yang biasa dan wajar. Siapapun boleh berpendapat,” ujar Azfar.
Baca juga: Militerisasi Anak Muda: Solusi Palsu untuk Masalah Nyata
Azfar juga menanggapi pernyataan dari Aliansi Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (PKTA) yang menyatakan bahwa pendekatan militer dalam pendisiplinan anak melanggar UU No 35 Tahun 2014, terutama Pasal 13 Ayat (1), yang menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Anak-anak yang dikirim ke program barak militer itu dalam rangka pembinaan, bukan penghukuman. Maka, selama tidak ada kekerasan, inovasi tersebut tidak melanggar undang-undang,” tanggapan Azfar.












