Jakarta – Madilognews.com – Kasus Pati 2025 menjadi sorotan nasional setelah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen memicu demonstrasi besar-besaran dan akhirnya berujung pada pengunduran diri Bupati Pati. Di balik gejolak itu, tersimpan jejak regulasi, mekanisme penetapan NJOP, dan dilema pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kewenangan fiskal dengan kemampuan bayar warga.
Kronologi Kenaikan Pajak
Pada Mei 2025, DPRD Pati mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di ruang sidang, angka 250 persen terdengar sebagai “penyesuaian tarif”, tetapi di luar gedung, sebagian warga belum menyadari dampaknya terhadap lembar tagihan pajak mereka.
Baca juga: Rakyat Digusur, Rumah Dinas Wakil Bupati Purwakarta Direhab Setengah Milyar
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Pasal 77 menyebutkan pemerintah daerah berwenang menetapkan tarif PBB-P2 melalui Perda dengan batas maksimal 0,5 persen dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP sendiri adalah persentase tertentu dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang mencerminkan harga pasar tanah dan bangunan.
Di Pati, NJOP ditetapkan akhir 2024 melalui Peraturan Bupati. Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menunjukkan kenaikan NJOP di beberapa wilayah mencapai dua kali lipat dibanding sebelumnya. Artinya, meski tarif PBB-P2 masih di bawah 0,5 persen, lonjakan NJOP membuat total tagihan pajak bagi sebagian wajib pajak melonjak hingga 250 persen.
Gelombang Protes dan Pembatalan
SPPT PBB mulai diterima warga Juli 2025. Banyak yang terkejut melihat angka baru. Di Desa Panjunan, seorang pedagang melihat tagihan naik dari Rp150 ribu menjadi lebih dari Rp500 ribu. Informasi ini menyebar cepat melalui media sosial dan forum warga.
Pada 7 Agustus 2025, ribuan warga dari berbagai kecamatan turun ke jalan. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Cabut PBB 250%” dan “Pajak Tidak Adil”. Demo berlangsung hingga 13 Agustus, menutup akses ke pusat kota dan kantor bupati.
Di tengah tekanan itu, pada 8 Agustus 2025, Pemkab Pati mengumumkan pembatalan kenaikan tarif PBB dan berjanji mengembalikan kelebihan pembayaran yang telah disetor warga. Gelombang kritik politik tidak berhenti di situ; Bupati Pati akhirnya mengundurkan diri beberapa hari kemudian.
Baca juga: Buka Data: Lulusan Baru Gen Z di Purwakarta yang Terserap Kerja Hanya 27,5% per Tahun
Analisis Buka Data
- Legalitas: Kenaikan PBB-P2 sah secara hukum karena ditetapkan melalui Perda dan masih di bawah batas maksimal 0,5 persen UU HKPD.
- NJOP sebagai faktor kritis: Lonjakan NJOP bersamaan dengan tarif baru meningkatkan beban pajak secara signifikan.
- Dampak sosial-ekonomi: Kenaikan mendadak memicu tekanan psikologis dan finansial, menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
- Pelajaran bagi daerah: Kewenangan menaikkan tarif tetap harus disertai sosialisasi, simulasi kemampuan bayar warga, dan kenaikan bertahap untuk menghindari konflik sosial.
Sumber Resmi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Bupati Pati Nomor 43 Tahun 2024 tentang Penetapan NJOP
- Data Bapenda Kabupaten Pati 2024–2025
- Laporan Kompas.com, Agustus 2025












