Berita  

Hampir 10 Tahun Sisa utang DBHP Era Dedi Mulyadi Masih Bebani Desa di Purwakarta

sisa-utang-dbhp-era-dedi-mulyadi-purwakarta

IMG 20250821 WA00061

PurwakartaMadilognews.com – Skandal sisa utang Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) era Bupati Dedi Mulyadi kembali menjadi sorotan publik. Hampir satu dekade sejak berakhirnya kepemimpinan Dedi Mulyadi pada periode 2008–2013 dan 2013–2018, sisa utang DBHP senilai Rp 19,7 miliar masih tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Purwakarta Tahun Anggaran 2023 yang telah diaudit. Hingga kini, desa-desa tetap menanggung akibat dari penundaan transfer pajak daerah yang terjadi di era pemerintahannya.

Baca juga:  Penundaan DBHP Purwakarta 2016-2018 Diduga Melawan Hukum, Masyarakat Siap Laporkan ke KPK

Utang Muncul di Periode Kedua Dedi Mulyadi

Meski Dedi Mulyadi memimpin Purwakarta selama dua periode, penundaan dan sisa utang DBHP ini tercatat muncul pada periode keduanya, 2013–2018. Tepatnya pada tahun anggaran 2016–2018, ketika kewajiban transfer bagi hasil pajak ke desa tidak sepenuhnya disalurkan.

Data resmi menunjukkan bahwa sisa DBHP dari periode tersebut belum tuntas hingga kini, menumpuk menjadi utang daerah yang membebani desa-desa hampir 10 tahun kemudian.

Desa-Desa yang Paling Dirugikan

Dalam Lampiran 18.d LKPD 2023, beberapa desa tercatat dengan sisa hutang penundaan DBHP terbesar, antara lain:

  • Desa Jatimekar – Rp 661 juta
  • Desa Cijaya – Rp 360 juta
  • Desa Liunggunung – Rp 342 juta

Selain itu, ratusan desa lain masih menunggu pencairan hak mereka dengan nilai rata-rata Rp 100–200 juta.

Data Versi Inspektorat: Sisa Hasil Penundaan

Berdasarkan Surat Inspektorat Purwakarta Nomor PW.04.02/1428/Inspt–Irban III/2023, status pembayaran DBHP adalah sebagai berikut:

  • DBHP 2016: dibayar Rp 3,3 miliar (November 2020), sisa Rp 19,4 miliar.
  • DBHP 2017: dibayar lunas Rp 24,47 miliar (April–September 2019).
  • DBHP 2018: dibayar Rp 24,18 miliar (April–September 2019), masih sisa Rp 257 juta.

Dengan demikian, yang tersisa saat ini adalah sisa hasil penundaan dari periode kedua Dedi Mulyadi sebesar Rp 19,7 miliar, bukan lagi sekadar penundaan transfer.

Kewajiban Hukum yang Terlanggar

Sesuai UU Nomor 33 Tahun 2004 dan PP 43 Tahun 2014 Pasal 97 ayat (1), pemerintah kabupaten/kota wajib menyalurkan minimal 10% dari penerimaan pajak daerah ke desa. Jika tidak disalurkan tepat waktu, DBHP otomatis berubah status menjadi utang transfer yang harus dilunasi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan hukum, membuka ruang bagi sanksi administratif, audit forensik, hingga proses hukum terhadap pejabat yang bertanggung jawab di era pemerintahan terdahulu.

Nilai DBHP Susut Tergerus Inflasi

Aktivis Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakata, Risky Widya Tama menegaskan, kerugian desa semakin besar karena nilai DBHP yang tertunda menyusut akibat inflasi.

“Kita hitung sisa hutangnya saja Rp 19,7 miliar di tahun 2016–2018 tidak sama dengan hari ini. Dengan inflasi rata-rata 3–4% per tahun, nilai riil hak desa setara sekitar Rp 25 miliar. Bayangkan klo dihitung total hutang yang notabene baru dibayar sebagian 2019-2030 pada era bupati Anne Ratna Mustika. Artinya, kerugian desa bukan hanya soal penundaan, tapi juga kehilangan daya beli,” jelasnya.

Baca juga: BPK Temukan Rp57 Miliar Dana Salah Alokasi di Purwakarta Tahun 2024

Utang yang Tak Kunjung Tuntas

Meski ada klaim pembayaran sebagian di era Bupati Anne Ratna Mustika, LKPD Purwakarta 2023 tetap mencatat sisa utang DBHP Rp 19,7 miliar penuh.

Kini, APBD Perubahan 2025 sudah disahkan dan penyusunan KUA-PPAS APBD 2026 tengah berlangsung. Publik menuntut agar Pemkab Purwakarta segera melunasi sisa utang DBHP melalui alokasi anggaran 2025–2026 sekaligus membuka jalan bagi audit forensik serta investigasi hukum demi memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *