Berita  

HMI Purwakarta Sentil DPRD: Jangan Giring Polemik Pilkada

IMG 20260104 WA0098

PurwakartaMadilognews.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Purwakarta menyoroti wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD yang kembali mencuat ke ruang publik. HMI menilai DPRD Purwakarta tidak semestinya menggiring polemik yang berpotensi mengaburkan prinsip demokrasi daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas sikap Wakil Ketua DPRD Purwakarta yang mendukung Pilkada kembali dipilih oleh legislatif dengan alasan efisiensi anggaran dan penguatan hubungan antar-lembaga.

Baca juga: Usai Keluhkan Menu MBG Tak Layak, Warga Salem Didatangi SPPG dan Aparat

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan HMI Purwakarta, Dzikri Baehaki atau Dzarot, menegaskan bahwa demokrasi tidak dapat direduksi menjadi persoalan efisiensi semata.

“Pilkada langsung adalah instrumen penting untuk menjaga legitimasi politik dan keterlibatan rakyat. Efisiensi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak pilih masyarakat,” ujar Dzarot, Jumat (2/1/2026).

Ia menilai tingginya biaya Pilkada langsung lebih banyak dipicu oleh lemahnya penegakan hukum, maraknya praktik politik uang, serta buruknya tata kelola pemilu. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya dijawab melalui reformasi sistem kepemiluan, bukan dengan mengubah mekanisme pemilihan yang justru mempersempit partisipasi publik.

“Masalahnya ada pada sistem dan penegakan aturan, bukan pada rakyat. Menghilangkan Pilkada langsung adalah langkah mundur bagi demokrasi,” tegasnya.

HMI Purwakarta juga mengkritisi dasar hukum yang kerap dijadikan pijakan dalam wacana Pilkada tidak langsung. Penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dinilai berpotensi mengabaikan semangat konstitusi pasca-amandemen UUD 1945.

Dzarot menegaskan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 secara jelas menempatkan prinsip demokratis sebagai fondasi pemilihan kepala daerah yang bersumber dari kedaulatan rakyat.

“Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, legitimasi yang lahir bersifat elitis karena tidak berasal dari mandat langsung masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, HMI menyoroti potensi konflik kepentingan ketika DPRD menjalankan peran ganda sebagai pemilih sekaligus pengawas kepala daerah. Dalam kerangka checks and balances, kondisi tersebut dinilai rawan melahirkan kompromi politik dan praktik patronase kekuasaan.

Terkait penggunaan Sila ke-4 Pancasila sebagai pembenaran Pilkada tidak langsung, HMI Purwakarta menilai pendekatan tersebut bersifat simbolik dan tidak kontekstual dengan perkembangan demokrasi modern. Menurutnya, Pilkada langsung justru dapat dimaknai sebagai musyawarah rakyat dalam skala luas.

Secara faktual, HMI Purwakarta menilai Pilkada langsung telah membuka ruang bagi munculnya figur kepemimpinan di luar lingkaran oligarki partai. Mekanisme tersebut memungkinkan masyarakat menilai dan menentukan pemimpinnya secara langsung melalui pemilu.

Baca juga: DPRD Komisi 3 Panggil Puluhan Dapur MBG, Kadis DLH Siap Tutup SPPG yang Membandel

“Jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, dominasi elite politik akan semakin menguat, kompetisi menyempit, dan akuntabilitas kepala daerah terhadap rakyat berpotensi melemah,” ujar Dzarot.

Atas dasar itu, HMI Purwakarta meminta DPRD Purwakarta untuk tidak terus melemparkan wacana yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik. DPRD diminta lebih fokus mengawal isu-isu strategis daerah, membentuk regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat, serta menjalankan fungsi pengawasan sesuai mandat sebagai wakil rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *