Berita  

Audiensi Warga Margasari Ungkap Dampak Serius TPA Cikolotok

IMG 20260109 WA0057

PurwakartaMadilognews.com- Warga Desa Margasari, Kabupaten Purwakarta, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dan DPRD melalui Komisi III untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikolotok. Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar pada Jumat, 9 Januari 2026, dan dihadiri langsung oleh Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta bersama dinas-dinas terkait. Desakan ini muncul menyusul dampak lingkungan, kesehatan, dan infrastruktur yang telah dirasakan warga selama bertahun-tahun.

Audiensi tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, H. Elan Sofyan, serta dihadiri anggota Komisi III DPRD lainnya, yakni Dedi Sutardi dan Alaikassalam, serta perwakilan dinas terkait.

Baca juga: Gaji Pegawai Terlambat Berulang, Bupati Diminta Evaluasi Kinerja BKAD

TPA Cikolotok diketahui telah beroperasi sekitar 20 tahun dengan sistem open dumping. Aktivitas tersebut dinilai menjadi sumber pencemaran udara, air, dan tanah di wilayah sekitar. Setiap hari, truk pengangkut sampah melintasi Desa Margasari sejak pagi hingga sore, bahkan kerap beroperasi hingga malam hari.

Koordinator Gerakan Masyarakat Margasari, Lugia Prasetya, menyampaikan bahwa kondisi lingkungan di sekitar TPA sudah berada pada tahap mengkhawatirkan. Pencemaran sungai menjadi salah satu dampak paling serius, di mana air sungai berubah warna menjadi hitam, berbusa, dan berbau menyengat.

“Air sungai itu mengalir ke area persawahan warga. Pada musim kemarau, petani masih menggunakannya untuk mengairi sawah. Ini jelas mengancam kesehatan dan ketahanan pangan warga,” ujar Lugia.

Selain pencemaran sungai, warga juga mengalami kesulitan memperoleh air bersih. Kerusakan jalan desa akibat beban truk pengangkut sampah yang tidak sesuai dengan spesifikasi jalan turut memperparah kondisi permukiman. Alat berat di TPA yang sering mengalami kerusakan menyebabkan antrean panjang kendaraan, tumpahan sampah di jalan, hingga limpasan air lindi ke sawah dan permukiman warga saat musim hujan.

Dalam pernyataan sikapnya, warga Margasari mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain peningkatan prioritas anggaran pengelolaan sampah, peremajaan alat berat TPA, penyediaan layanan kesehatan gratis dan pemeriksaan berkala bagi warga terdampak, penyediaan air bersih, normalisasi sungai, serta pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai.

Warga juga menyoroti aspek transparansi pengelolaan anggaran. Mereka merujuk pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait dugaan kejanggalan belanja bahan bakar minyak (BBM) serta ketimpangan nilai kompensasi TPA bagi warga Desa Margasari yang tercatat dalam sistem LPSE Kabupaten Purwakarta.

Selain itu, warga mendesak penyesuaian jam operasional angkutan sampah sesuai kesepakatan bersama, penertiban armada truk yang tidak laik jalan, perbaikan akses jalan menuju TPA, pembangunan drainase yang memadai, serta penambahan periode kompensasi warga dari empat bulan sekali menjadi satu bulan sekali dengan kualitas yang layak.

Tak kalah penting, warga meminta klarifikasi terkait status tata ruang TPA Cikolotok. Mereka menduga lokasi TPA berada di zona hijau atau kawasan yang tidak diperuntukkan bagi TPA dan belum ditetapkan secara eksplisit dalam peta pola ruang RTRW.

“Kalau memang tidak sesuai tata ruang, maka harus ada langkah tegas. Kami mendorong DPRD memanggil dinas terkait untuk audit tata ruang dan audit lingkungan, bahkan menghentikan sementara operasional TPA jika terbukti melanggar,” tegas Lugia.

Menanggapi tuntutan warga, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, H. Elan Sofyan, menyatakan bahwa DPRD memandang serius persoalan TPA Cikolotok dan akan menindaklanjuti aspirasi warga secara kelembagaan.

“Komisi III menerima dan mencatat seluruh aspirasi warga Desa Margasari. Persoalan TPA ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut lingkungan, kesehatan, dan keselamatan warga. Kami akan memastikan ada langkah nyata dan terukur dari pemerintah daerah,” ujar Elan Sofyan.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta dari Fraksi PKB, Alaikassalam, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi warga Desa Margasari.

Baca juga: Audiensi ke Komisi III, Pengembang Dorong Penyelesaian Terpadu Luapan Air di Salah Satu Blok Bumi Villa Jatiluhur

“Aspirasi warga ini akan kami perjuangkan sekuat tenaga. Langkah awal, pada hari Selasa besok kami dijadwalkan turun langsung ke TPA untuk melihat kondisi di lapangan. Setelah itu, Komisi III akan memanggil instansi-instansi terkait untuk berkoordinasi dalam upaya pemenuhan tuntutan warga,” ujar Alaikassalam.

Warga Desa Margasari berharap pemerintah daerah tidak lagi menunda penyelesaian persoalan TPA Cikolotok. Menurut mereka, tuntutan ini merupakan bentuk perjuangan untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *