Berita  

Gaji Tahun 2025 Baru akan Dibayar 2026, Dalih “Salah Input” Dipertanyakan

IMG 20260115 WA0040

PurwakartaMadilognews.com – Pembayaran gaji pegawai yang menjadi kewajiban tahun anggaran 2025 namun baru akan direalisasikan pada 2026 menuai sorotan tajam. Alasan “salah input” yang disampaikan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Purwakarta dinilai tidak logis dan memunculkan pertanyaan serius soal perencanaan serta tata kelola keuangan daerah.

Aktivis muda Purwakarta, Muhammad Azhar Al Asy’ari, menegaskan bahwa gaji pegawai bukanlah anggaran insidental, melainkan belanja wajib yang telah direncanakan dan dianggarkan sejak awal tahun.

Baca juga: Gaji Terlambat, Pegawai Pemkab Purwakarta Terjerat Pinjaman Berbunga Tinggi

“Gaji pegawai itu direncanakan dan dianggarkan per tahun. Karena itu, dalih ‘salah input’ sulit diterima dan patut dipertanyakan secara rasional,” ujar Azhar kepada awak Media Kamis (15/1/2026).

Azhar menekankan bahwa gaji bulan Desember 2025 seharusnya dibayarkan menggunakan anggaran tahun berjalan, bukan ditunda hingga melewati pergantian tahun anggaran. Menurutnya, pembayaran gaji lintas tahun tidak bisa dipandang sebagai kesalahan teknis semata.

“Gaji Desember adalah kewajiban tahun berjalan. Secara prinsip pengelolaan keuangan daerah, tidak semestinya kewajiban 2025 dibayarkan pada 2026,” tegasnya.

Lebih jauh, Azhar mengaku mencurigai adanya persoalan anggaran yang lebih mendasar. Ia menilai tidak tertutup kemungkinan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji Desember 2025 sebenarnya tidak tersedia atau tidak mencukupi, sehingga pembayaran ditunda sambil menunggu anggaran tahun berikutnya.

“Saya mencurigai jangan-jangan anggaran gaji Desember 2025 itu memang tidak ada atau bermasalah. Akhirnya, pembayaran menunggu dan ditutup menggunakan anggaran 2026,” kata Azhar.

Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini bukan lagi soal administrasi, melainkan menyangkut kegagalan perencanaan anggaran. Praktik menutup kewajiban tahun berjalan dengan anggaran tahun berikutnya, kata Azhar, berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan publik.

“Kalau kewajiban 2025 dibebankan ke anggaran 2026, yang terjadi adalah pemindahan masalah, bukan penyelesaian. Dampaknya selalu dirasakan oleh pegawai,” ujarnya.

Azhar juga menyoroti dampak sosial dan psikologis dari keterlambatan gaji tersebut. Banyak pegawai, kata dia, terpaksa mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidup akibat tidak adanya kepastian pembayaran.

“Yang terdampak langsung bukan sistem, tapi manusia. Ketidakpastian ini memaksa pegawai mencari solusi keuangan sendiri, bahkan berutang,” katanya.

Baca juga: Gaji Ribuan Pegawai Purwakarta Tertunda, Pernyataan “Mungkin Salah Input” Jadi Sorotan

Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Purwakarta, khususnya BKAD, untuk bersikap transparan dengan membuka kondisi riil anggaran gaji serta memberikan penjelasan yang jujur kepada publik. Menurut Azhar, keterbukaan penting untuk menjaga kepercayaan pegawai dan mencegah persoalan serupa terulang di masa mendatang.

Sebelumnya, BKAD Purwakarta menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran gaji disebabkan oleh kesalahan input administrasi serta mekanisme tertentu yang harus disesuaikan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci mengenai kepastian waktu pembayaran gaji yang menjadi kewajiban tahun anggaran 2025 tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *