Purwakarta – Madilognews.com – Sebanyak 25 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta dihentikan operasionalnya sementara oleh Badan Gizi Nasional. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional Nomor 839/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara.
Surat tersebut ditujukan kepada kepala SPPG yang tercantum dalam lampiran di wilayah Provinsi Jawa Barat, termasuk sejumlah SPPG di Kabupaten Purwakarta.
Baca juga: Banjir Keluhan MBG di Purwakarta, Satgas Diminta Bertindak Tegas
Berdasarkan lampiran surat tersebut, sebagian besar SPPG di Purwakarta belum memenuhi sejumlah persyaratan operasional, terutama terkait belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta proses pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang belum dilakukan.
Dalam surat itu dijelaskan, berdasarkan laporan Koordinator Regional Provinsi Jawa Barat tanggal 9 Maret 2026, beberapa SPPG diketahui belum melengkapi persyaratan tersebut meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari sejak mulai menjalankan kegiatan.
Selain persoalan IPAL dan SLHS, sebagian unit juga disebut belum menyediakan tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan, sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan program.
Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa penghentian operasional tersebut bersifat sementara hingga pengelola SPPG melengkapi seluruh persyaratan yang ditentukan. Pengelola dapat kembali mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional setelah melakukan pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatan setempat, membangun IPAL, serta memenuhi ketentuan fasilitas lainnya.
SPPG sendiri merupakan unit dapur layanan yang menjadi bagian dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertujuan menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat, khususnya pelajar.
Baca juga: Dapur MBG di Pasar Bojong Diduga Berdiri di Lahan Sengketa, Aktivis Pertanyakan Proses Verifikasi
Langkah penghentian sementara ini disebut sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan program tetap memenuhi standar higiene, sanitasi, dan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Badan Gizi Nasional, Albertus Dony Dewantoro, di Jakarta.












