Informasi mengenai besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Purwakarta tahun ini memunculkan pertanyaan di kalangan aparatur. Sejumlah PPPK menyebutkan bahwa nilai THR yang mereka terima berada di kisaran Rp500 ribu. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran sekitar Rp1,5 juta.
Jika informasi tersebut benar, maka penurunan hingga sekitar sepertiga dari tahun sebelumnya tentu tidak bisa dianggap sekadar perbedaan nominal biasa. Ia membuka ruang pertanyaan yang lebih luas mengenai arah kebijakan fiskal pemerintah daerah.
Baca juga: Gastrokolonialisme: Penjajahan Atas Perut dan Identitas Pangan
Secara normatif, kebijakan pemberian THR aparatur negara merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Namun bagi aparatur sipil negara di daerah, termasuk PPPK kabupaten, sumber pembiayaannya berasal dari APBD. Dengan demikian, implementasi kebijakan tersebut pada akhirnya sangat bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Di titik inilah persoalan mulai menarik untuk dianalisis. Jika tahun sebelumnya PPPK di Purwakarta menerima THR sekitar Rp1,5 juta, sementara tahun ini disebut hanya sekitar Rp500 ribu, maka perubahan tersebut kemungkinan mencerminkan adanya penyesuaian kebijakan anggaran.
Penyesuaian seperti ini dalam praktik pemerintahan daerah biasanya terjadi karena dua hal. Pertama, adanya tekanan fiskal yang membuat pemerintah daerah harus melakukan penghematan pada sejumlah pos belanja. Kedua, adanya perubahan prioritas anggaran yang membuat alokasi untuk komponen tertentu menjadi lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya.
Bagi PPPK sendiri, situasi seperti ini berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan. Mereka menjalankan fungsi pelayanan publik yang sama seperti sebelumnya, tetapi tunjangan yang diterima justru mengalami penurunan cukup signifikan. Dalam dinamika birokrasi daerah, kelompok PPPK sering berada dalam posisi yang lebih rentan ketika terjadi penyesuaian anggaran.
Padahal dalam kerangka hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang memiliki fungsi pelayanan publik yang sama pentingnya. Karena itu, kebijakan yang menghasilkan penurunan signifikan tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di kalangan aparatur.
Baca juga: Bobrok Tata Kelola Keuangan Purwakarta: Kas Ada, Pembayaran Tersendat
Persoalan sebenarnya bukan semata-mata tentang angka Rp500 ribu. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana pemerintah daerah menjelaskan dasar kebijakan tersebut. Transparansi fiskal menjadi kunci agar publik memahami apakah keputusan itu memang lahir dari keterbatasan anggaran atau dari perubahan prioritas belanja daerah.
Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, setiap kebijakan fiskal selalu merupakan hasil dari pilihan. Namun pilihan itu seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik. Sebab pada akhirnya, cara pemerintah daerah memperlakukan aparatur publiknya sering kali menjadi salah satu indikator kualitas tata kelola pemerintahan itu sendiri.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini yang disusun berdasarkan informasi awal dari sumber internal di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD). Hingga tulisan ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengenai besaran final THR PPPK tahun 2026.
Penulis: Muhammad Azhar Al Asy’ari Founder Mata Dialog












