Rebo Ngumum: Parkiran Kosong, Angkot Tak Kunjung Penuh

IMG 20260603 WA0010

Kebijakan Rebo Ngumum lahir dengan tujuan yang patut diapresiasi. Pemerintah Kabupaten Purwakarta ingin mendorong penggunaan transportasi umum, mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi, sekaligus memberi ruang hidup bagi angkutan kota yang dalam beberapa tahun terakhir terus kehilangan penumpang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 000.1.5/684/Huk/2026 tentang Gerakan Hari Rabu Menggunakan Angkutan Umum atau Rebo Ngumum. Dalam surat edaran itu, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Rabu dan beralih menggunakan transportasi umum.

Baca juga: 35 Milyar, Framing Busuk, dan Kegaduhan Politik

Namun sebuah kebijakan publik tidak cukup dinilai dari niat baiknya. Yang lebih penting adalah dampaknya di lapangan.

Keluhan para sopir angkot yang mengaku belum merasakan peningkatan pendapatan menjadi sinyal bahwa tujuan kebijakan belum sepenuhnya tercapai. Jika sasaran utama Rebo Ngumum adalah meningkatkan penggunaan transportasi umum, maka ukuran keberhasilannya bukan sekadar berkurangnya kendaraan yang masuk ke kompleks perkantoran pemerintah. Ukuran yang lebih relevan adalah bertambahnya jumlah penumpang angkot dan meningkatnya aktivitas transportasi publik.

Di sinilah persoalan mulai terlihat. Tidak membawa kendaraan pribadi ke kantor belum tentu berarti menggunakan angkutan umum. Di lapangan muncul fenomena sebagian pegawai tetap datang ke kantor menggunakan kendaraan pribadi yang dikemudikan pasangan, anggota keluarga, atau pihak lain yang kemudian kembali pulang setelah mengantar. Kendaraan memang tidak masuk area parkir kantor, tetapi tetap menjadi moda transportasi utama.

Jika kondisi tersebut terjadi secara luas, maka wajar apabila sopir angkot belum merasakan dampak ekonomi yang signifikan. Secara administratif kebijakan tampak berjalan. Area parkir berkurang kepadatannya, jumlah kendaraan ASN terlihat menurun, dan aturan dapat diklaim dipatuhi. Namun secara substantif, perubahan perilaku transportasi yang menjadi tujuan utama belum benar-benar terjadi.

Kebijakan publik yang baik seharusnya tidak berhenti pada kepatuhan administratif. Ia harus mampu mengubah perilaku masyarakat sesuai tujuan yang ingin dicapai. Dalam konteks Rebo Ngumum, perubahan itu seharusnya terlihat dari semakin banyaknya ASN yang benar-benar menggunakan angkutan umum sebagai sarana mobilitas menuju tempat kerja.

Karena itu, evaluasi kebijakan perlu dilakukan dengan indikator yang lebih terukur. Pemerintah daerah perlu mengetahui berapa banyak ASN yang benar-benar menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu, bagaimana perubahan jumlah penumpang angkot sejak kebijakan diberlakukan, dan apakah terdapat peningkatan pendapatan bagi para pengemudi. Tanpa data tersebut, sulit menyimpulkan bahwa kebijakan telah berhasil mencapai tujuannya.

Baca juga: Di Tengah Gaduh Politik, Data BPS Menunjukkan Purwakarta Belum Baik-Baik Saja

Transportasi publik tidak akan hidup hanya dengan imbauan atau larangan sesaat. Ia membutuhkan perubahan budaya, peningkatan kualitas layanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan konsistensi kebijakan. Tanpa itu, masyarakat akan terus mencari cara yang paling mudah dan praktis untuk bepergian, termasuk tetap menggunakan kendaraan pribadi meskipun dengan pola yang berbeda.

Pada akhirnya, keberhasilan Rebo Ngumum tidak ditentukan oleh kosongnya parkiran kantor pemerintahan setiap hari Rabu. Keberhasilannya ditentukan oleh penuh atau tidaknya kursi angkot yang melintas di jalanan Purwakarta. Selama angkot masih sepi dan para sopir belum merasakan manfaat ekonomi yang dijanjikan, maka kebijakan ini masih membutuhkan evaluasi yang jujur dan berbasis fakta.

Nalar Redaksi adalah pandangan institusional Redaksi Madilognews terhadap isu publik yang dinilai penting bagi kepentingan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *