Site icon Madilognews.com

Ahli Gizi SPPG 5 Cisereuh Mundur, Ungkap Dugaan Pelanggaran Keamanan Pangan dan Maladministrasi

IMG 20251201 WA0064

Purwakarta – Madilognews.com – Pengunduran diri Farah Huriyyah Permata Arafah dari posisinya sebagai ahli gizi di SPPG 5 Cisereuh memunculkan sederet persoalan baru terkait keamanan pangan dan tata kelola lembaga tersebut. Farah yang resmi mundur pada 21 November 2025 menyebut bahwa keputusannya bukan semata pilihan pribadi, melainkan akibat berlapis masalah yang menurutnya tidak pernah ditangani dengan serius.

Sebelum mundur, Farah mengaku berulang kali menyampaikan temuan lapangan yang dinilainya sebagai pelanggaran mendasar terhadap standar keamanan pangan. Salah satu temuan paling prinsip ialah penggunaan air berwarna hitam dan berbau untuk mencuci.

Baca juga: Bayi 1 Bulan di Purwakarta Meninggal, Pelayanan BPJS Dipersoalkan

“Air yang dipakai itu hitam dan bau. Ini pelanggaran standar paling dasar,” tegasnya.

Farah juga menyebut adanya laporan dari sejumlah sekolah mitra mengenai makanan yang tiba dalam kondisi basi. Ia menilai hal tersebut menunjukkan adanya gangguan dalam proses pengolahan maupun distribusi.

“Kalau makanan sampai basi, berarti ada masalah serius dalam rantai pengolahannya. Dan ini bukan kejadian satu dua kali,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti adanya intervensi terhadap gramasi menu yang mengakibatkan pengurangan takaran gizi di luar rekomendasi ahli gizi.

“Standar gramasi itu dibuat untuk memastikan kecukupan gizi. Menguranginya tanpa kajian berarti menurunkan kualitas secara sistematis,” katanya.

Menurut Farah, seluruh temuan tersebut sudah ia sampaikan kepada Kepala SPPG, namun tidak pernah mendapat tindak lanjut. Kondisi itu membuatnya merasa perannya hanya dijadikan pelengkap administrasi.

“Saya tidak dilibatkan, tapi kalau ada temuan saya yang harus disalahkan,” ujarnya.

Lebih jauh, Farah menilai adanya dugaan maladministrasi terkait status pencatatannya yang masih tertera sebagai ahli gizi aktif meski ia telah mengundurkan diri secara resmi.

“Nama saya masih ditulis seolah saya yang bertanggung jawab. Padahal saya sudah tidak di sana lagi,” katanya.

Farah juga menyebut telah melaporkan temuan tersebut kepada Dinas Kesehatan, DPRD, serta Korcam dan Korwil SPPG, namun belum melihat adanya perbaikan signifikan.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan LPK Azumy: IK Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Penyidik

Ia menilai masalah di SPPG 5 Cisereuh bukan hanya teknis, tetapi juga struktural mulai dari tata kelola yang tidak transparan hingga lemahnya respon terhadap aduan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG 5 Cisereuh maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai temuan Farah maupun status administrasinya.

Exit mobile version