Purwakarta – Madilognews.com – Di tengah penyelenggaraan pertunjukan air mancur dan kegiatan hiburan daerah yang didanai APBD, sejumlah pembayaran honor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dilaporkan belum terealisasi hingga Februari 2026. Keterlambatan tersebut disebut tidak hanya terjadi pada Tenaga Harian Lepas (THL), tetapi juga mencakup tenaga ahli, tim pakar, penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, hingga biaya perjalanan dinas (SPPD) anggota DPRD.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebagian pihak yang berhak menerima pembayaran masih menunggu pencairan sejak akhir tahun anggaran 2025. Kondisi ini memunculkan sorotan terkait prioritas belanja daerah, terutama ketika kegiatan hiburan publik tetap berjalan.
Baca juga: Gaji dan Siltap Kerap Terlambat, Aktivis Desak Bupati Purwakarta Ganti Kepala BKAD
Salah seorang tenaga non-ASN yang enggan disebutkan namanya mengatakan, keterlambatan pembayaran honor cukup berdampak pada kondisi ekonomi penerima, mengingat penghasilan tersebut menjadi sumber utama kebutuhan sehari-hari.
“Bukan hanya THL, beberapa tenaga ahli dan komponen lain juga masih menunggu pembayaran. Kami berharap ada kepastian waktu pencairan karena kewajiban pekerjaan sudah kami selesaikan,” ujarnya.
Sejumlah pihak mendorong pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka terkait penyebab keterlambatan sekaligus memastikan jadwal pencairan dilakukan dalam waktu dekat. Kepastian pembayaran dinilai penting untuk menghindari keresahan di kalangan pegawai non-ASN maupun perangkat pemerintahan desa.
Baca juga: Gaji Tahun 2025 Baru akan Dibayar 2026, Dalih “Salah Input” Dipertanyakan
Sorotan juga diarahkan kepada Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, agar memastikan kewajiban pembayaran hak pegawai dan perangkat pemerintahan menjadi prioritas utama dalam pengelolaan anggaran daerah sebelum pelaksanaan kegiatan seremonial lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai penyebab keterlambatan pembayaran honor non-ASN, siltap desa, maupun SPPD dewan. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut untuk memperoleh penjelasan resmi pemerintah daerah terkait jadwal pencairannya.












