Purwakarta – Madilognews.com – Aktivis Senior Asep Yadi Rudiana mendesak Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk memprioritaskan penyelesaian kewajiban pembayaran honor pegawai sebelum menggelar kegiatan hiburan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Asep, di tengah laporan belum dibayarkannya sejumlah komponen hak keuangan seperti honor non-ASN, tenaga ahli, tim pakar, siltap perangkat desa hingga SPPD dewan, pemerintah daerah seharusnya menempatkan pembayaran kewajiban sebagai prioritas utama.
Baca juga: Air Mancur Menari, Honor Non-ASN hingga SPPD Belum Dibayari
“Dalam tata kelola anggaran, kewajiban terhadap pegawai dan perangkat pemerintahan adalah belanja yang sifatnya mendasar. Jika masih ada hak yang belum dibayarkan, sebaiknya pemerintah menunda dulu kegiatan hiburan atau seremonial,” ujar Asep kepada awak media, Jumat (14/2/2026).
Ia menilai, sensitivitas fiskal dan empati sosial penting dijaga, terutama ketika menyangkut penghasilan yang menjadi sumber kebutuhan hidup banyak pihak. Menurutnya, pembayaran honor bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum pemerintah daerah.
Asep juga menegaskan, keterlambatan pembayaran dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Ia mendorong Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, untuk melakukan evaluasi prioritas belanja serta memastikan seluruh kewajiban yang tertunda segera diselesaikan.
“Stop dulu kegiatan hiburan jika memang masih ada kewajiban yang belum ditunaikan. Publik tentu akan lebih menghargai pemerintah yang mendahulukan hak pegawai dibanding sekadar menghadirkan tontonan,” tegasnya.
Baca juga: Kontrak Habis, Honor Desember 2025 Belum Dibayarkan: THL dan Tenaga Ahli Minta Kejelasan
Lebih lanjut, Asep meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka terkait kondisi arus kas dan jadwal pencairan pembayaran yang tertunda agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah mengenai kepastian waktu pencairan honor non-ASN, tenaga ahli, siltap desa maupun SPPD dewan yang dilaporkan belum dibayarkan. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada instansi terkait.












