Purwakarta – Madilognews.com – Anggota Brimob Polda Maluku diduga aniaya warga hingga tewas di Tual menjadi peristiwa yang memicu perhatian luas dan keprihatinan publik. Kasus ini tidak hanya menyentuh aspek pidana semata, tetapi juga menyangkut persoalan mendasar tentang akuntabilitas aparat dalam kerangka negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Peristiwa yang terjadi di Kota Tual, Maluku, tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai batas penggunaan kekuatan oleh aparat negara. Dalam sistem hukum yang demokratis, aparat keamanan memang memiliki kewenangan untuk menggunakan kekuatan demi menjaga ketertiban dan keamanan. Namun kewenangan tersebut dibatasi oleh prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas. Tanpa pembatasan tersebut, penggunaan kekuatan berpotensi berubah menjadi penyalahgunaan kewenangan.
Baca juga: TAUHID : Kanda-isme HMI dan Kitab Suci Bernama Relasi
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Purwakarta menilai bahwa kasus Anggota Brimob Polda Maluku Diduga Aniaya Warga hingga Tewas di Tual harus diproses secara terbuka dan transparan. Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI Purwakarta, Dzikri Baehaki Firdaus, S.H., menegaskan bahwa negara hukum tidak boleh mentoleransi kekerasan oleh aparat dalam bentuk apa pun.
“Negara hukum tidak boleh memberi ruang bagi impunitas. Jika aparat diduga melakukan penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa warga, maka proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa perlindungan institusional,” ujarnya.
Secara konstitusional, hak hidup dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Oleh karena itu, setiap tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa warga negara wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kasus Anggota Brimob Polda Maluku Diduga Aniaya Warga hingga Tewas di Tual juga memperlihatkan pentingnya mekanisme pengawasan internal dan eksternal terhadap aparat keamanan. Tanpa sistem kontrol yang kuat, potensi terjadinya penyimpangan kewenangan akan selalu terbuka. Reformasi sektor keamanan harus diarahkan pada penguatan akuntabilitas, transparansi, serta pembenahan budaya institusional yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dalam perspektif teori negara hukum (rechtstaat), monopoli penggunaan kekerasan oleh negara hanya sah apabila digunakan untuk melindungi warga dan dijalankan dalam batas-batas hukum. Ketika aparat melampaui batas tersebut, maka legitimasi moral negara ikut dipertaruhkan. Negara tidak boleh membiarkan tindakan kekerasan menjadi praktik yang dianggap lumrah dalam penegakan keamanan.
HMI Purwakarta juga menyoroti dampak sosial dari kasus ini. Peristiwa kekerasan oleh aparat yang berujung pada kematian warga dapat menimbulkan erosi rasa aman dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Ketidakpercayaan publik merupakan ancaman serius bagi stabilitas sosial dan legitimasi pemerintahan.
Oleh sebab itu, penyelesaian kasus Anggota Brimob Polda Maluku Diduga Aniaya Warga hingga Tewas di Tual harus menjadi prioritas. Proses penyelidikan harus dilakukan secara profesional dan independen. Jika terbukti bersalah, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa adanya perlakuan istimewa.
“Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk aparat,” tegas Dzikri.
Lebih jauh, peristiwa ini perlu menjadi refleksi bersama mengenai arah kebijakan keamanan nasional. Pendekatan keamanan yang terlalu represif berisiko menciptakan jarak antara aparat dan masyarakat. Sebaliknya, pendekatan yang berorientasi pada perlindungan manusia (human security) akan memperkuat kepercayaan publik serta menciptakan stabilitas yang berkelanjutan.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa penegakan hukum yang transparan bukan hanya penting bagi korban dan keluarganya, tetapi juga bagi masa depan sistem hukum itu sendiri. Negara hukum tidak diukur dari seberapa keras aparatnya, melainkan dari seberapa konsisten hukum membatasi kekuasaan dan melindungi martabat manusia.
Baca juga: Aktivis Minta Bupati Hentikan Hiburan, Dahulukan Pembayaran Honor Pegawai
Pada akhirnya, publik menantikan komitmen nyata dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus Anggota Brimob Polda Maluku Diduga Aniaya Warga hingga Tewas di Tual secara adil dan terbuka. Proses hukum yang jelas dan akuntabel akan menjadi indikator apakah negara benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Negara hukum yang kuat bukanlah negara yang kebal kritik, melainkan negara yang berani menegakkan hukum terhadap siapa pun tanpa pengecualian. Jika prinsip tersebut ditegakkan, maka kepercayaan publik dapat dipulihkan dan legitimasi negara tetap terjaga.












