Berita  

Balita Disiksa Ayah Kandung di Purwakarta: Fakta, Motif, dan Proses Hukum

Balita disiksa ayah kandung di Purwakarta sedang menjalani perawatan di rumah sakit
Ilustrasi balita korban kekerasan oleh ayah kandung di Purwakarta, kasus yang memicu keprihatinan nasional terhadap perlindungan anak.

Madilognews.com – Kasus balita disiksa ayah kandung di Purwakarta mengguncang publik dan menjadi perhatian nasional. Seorang balita laki-laki berusia 1,5 tahun menjadi korban kekerasan rumah tangga oleh ayah kandungnya sendiri.

Video yang memperlihatkan balita dengan luka-luka fisik menyebar luas di media sosial sejak awal Juli 2025. Dalam rekaman itu, korban terlihat meringis menahan sakit, sementara seorang pria dewasa diduga pelaku menyundutkan rokok ke bagian tubuh sang anak.

Kronologi Kejadian

Pelaku, berinisial DH (26), ditangkap aparat Polres Purwakarta setelah video penyiksaan tersebar. Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi itu dilakukan sebagai bentuk tekanan terhadap istri pelaku yang pergi meninggalkan rumah.

“Pelaku merekam tindakan kekerasannya sendiri, lalu mengirimkannya kepada istrinya sebagai bentuk ancaman agar pulang. Ini bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan,” ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers, Kamis (4/7/2025).

Korban mengalami luka bakar di kaki dan paha akibat sundutan rokok, serta sejumlah memar. Setelah video viral, korban segera dievakuasi dan mendapat perawatan intensif di RSUD Bayu Asih.

Baca juga: SMAN 3 Purwakarta Cetak Sejarah, Buka Jalur Prestasi Esports dalam Penerimaan Siswa Baru

Kondisi Korban dan Penanganan Psikologis

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta, Neneng Rahmawati, menyatakan bahwa korban saat ini dalam kondisi stabil dan sedang menjalani pemulihan secara fisik maupun psikologis.

“Kami bekerja sama dengan Unit PPA dan P2TP2A. Anak ini mengalami trauma berat. Saat ini ia dalam pengawasan keluarga dekat yang dinilai aman dan mendapat pendampingan psikolog anak,” ujar Neneng.

Pihak rumah sakit juga mengonfirmasi bahwa selain luka fisik, korban mengalami stres berat akibat tindakan kekerasan yang berulang.

Tindak Lanjut Hukum dan Proses Penahanan

DH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Kami akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang tua kandung,” tegas AKBP Edwar.

Baca juga: Sepi Pendaftar, SMK Bina Budi Purwakarta Baru Terima 7 Siswa Baru di SPMB 2025

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Fenomena Gunung Es

Kasus ini menyoroti fakta bahwa kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap anak, masih menjadi fenomena gunung es di Indonesia. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan bahwa mayoritas pelaku kekerasan terhadap anak adalah orang terdekat: orang tua, paman, atau ayah tiri.

Psikolog anak dari Universitas Padjadjaran, Dr. Nia Astuti, menyebut bahwa tekanan ekonomi, minimnya edukasi pengasuhan, dan ketidakhadiran negara dalam membina keluarga berisiko menjadi penyebab utama.

“Kasus ini tragis, tetapi tidak langka. Sayangnya banyak yang tidak terekam atau dilaporkan. Perlu intervensi sistemik dari negara untuk memperkuat perlindungan anak berbasis keluarga,” jelas Nia.

Refleksi dan Tanggung Jawab Bersama

Kekerasan terhadap balita di Purwakarta harus menjadi alarm bagi semua pihak: masyarakat, pemerintah, dan lembaga hukum. Lebih dari sekadar menghukum pelaku, perlu langkah berkelanjutan untuk membina keluarga sehat dan aman bagi anak-anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *