Site icon Madilognews.com

Banggar DPRD Purwakarta Soroti Pengelolaan GOR oleh PB PBSI, Potensi Retribusi Dipertanyakan

IMG 20261012 WA0035

Purwakarta – Madilognews.com- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purwakarta menyoroti pengelolaan gedung olahraga (GOR) milik pemerintah daerah oleh Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PB PBSI). Dalam rapat Banggar, Senin (12/10/2026), anggota dewan mempertanyakan dasar pengelolaan aset tersebut, kewenangan perangkat daerah, serta aliran penerimaan dari pemanfaatan fasilitas olahraga itu.

Anggota Banggar DPRD Purwakarta dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Alaiksalam, mempertanyakan pengelolaan GOR yang disebut berada di bawah Dinas Pendidikan (Disdik), sementara operasionalnya dilakukan oleh PB PBSI.

Baca juga: Pengadaan Purwakarta 2026 Didominasi Non-Tender, Tender Hanya 3 dari 1.501 Paket

“Ini aset pemerintah daerah, tetapi pengelolaannya dilakukan oleh PB PBSI, sementara asetnya berada di bawah Dinas Pendidikan. Kami mempertanyakan apa dasar pengelolaannya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya,” ujar Alaiksalam dalam rapat Banggar.

Menurutnya, status pengelolaan GOR perlu diperjelas, termasuk pembagian kewenangan antarperangkat daerah. Pasalnya, urusan olahraga juga ditangani Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud).

“Urusan olahraga juga memiliki dinas tersendiri, yakni Disporaparbud. Karena itu, status dan pengelolaan aset ini harus diperjelas, termasuk potensi penerimaannya bagi daerah,” katanya.

Sorotan serupa disampaikan anggota Banggar, Ceceng Abdul Qodir. Ia meminta pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada surat-menyurat atau rencana pengalihan pengelolaan, tetapi juga menelusuri dasar dan riwayat pengelolaan GOR selama ini.

“Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada surat-menyurat atau sekadar mengalihkan pengelolaan aset. Kepala dinas dan Sekda harus menelusuri terlebih dahulu apa dasar pengelolaan GOR ini selama ini,” kata Ceceng.

Ia menegaskan, penelusuran harus mencakup pihak yang mengelola GOR, dasar kewenangannya, serta penerimaan yang diperoleh dari pemanfaatan fasilitas tersebut.

“Siapa yang mengelola, atas dasar apa, dan yang paling penting, uang dari pemanfaatan GOR selama ini mengalir ke mana? Semua harus ditelusuri secara jelas dan terbuka, termasuk pencatatan penerimaan serta pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Ceceng menilai, pengalihan pengelolaan saja tidak cukup untuk menjawab persoalan tersebut. Pemerintah daerah perlu memastikan apakah selama ini terdapat pungutan atas penggunaan GOR, siapa yang menerima pembayaran, serta bagaimana penerimaan itu dicatat dan dipertanggungjawabkan.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, disebut baru mengetahui persoalan pengelolaan GOR. Keterangan itu mengemuka di tengah pembahasan mengenai koordinasi antarperangkat daerah dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Disporaparbud Kabupaten Purwakarta, Aep Durohman, disebut telah mengirimkan surat yang meminta agar pengelolaan GOR dialihkan kepada dinas yang membidangi olahraga.

Namun, pembahasan Banggar tidak hanya menyangkut rencana pengalihan pengelolaan. DPRD juga menyoroti perlunya penelusuran terhadap dasar pengelolaan oleh PB PBSI dan penerimaan yang dihasilkan dari pemanfaatan fasilitas tersebut.

Pemerintah daerah perlu memastikan apakah pengelolaan GOR didasarkan pada penugasan, perjanjian kerja sama, atau bentuk persetujuan lain yang sah. Selain itu, mekanisme pembayaran dan pencatatan penerimaan perlu diperiksa untuk mengetahui bagaimana uang dari pemanfaatan fasilitas tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan.

Klasifikasi penerimaan juga menjadi persoalan yang perlu diperjelas. Pemerintah daerah perlu memastikan apakah pungutan atas penggunaan GOR termasuk retribusi daerah atau merupakan bentuk penerimaan lain dari pemanfaatan barang milik daerah. Penetapannya harus mengacu pada dasar hukum dan ketentuan yang berlaku.

Penelusuran tersebut penting untuk memastikan status aset, kewenangan pengelola, serta pertanggungjawaban penerimaan dari pemanfaatan GOR. Keberadaan PB PBSI sebagai pengelola tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Karena itu, penilaian terhadap aspek administrasi maupun keuangan harus didasarkan pada dokumen dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Sidang Paripurna Hari Jadi Purwakarta: Teguhkan Komitmen Ajeg Budaya dan Kemajuan Daerah

Dalam rapat tersebut, Banggar menekankan agar pemerintah daerah tidak sekadar mengalihkan pengelolaan GOR, tetapi juga menelusuri bagaimana fasilitas itu dikelola selama ini dan ke mana penerimaan dari pemanfaatannya disalurkan.

Adapun dasar hukum pengelolaan, besaran penerimaan, serta mekanisme penyetoran uang dari pemanfaatan GOR belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia dalam pembahasan rapat tersebut.

Exit mobile version