Purwakarta – Madilognews.com- Beredar informasi bahwa pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purwakarta untuk periode Januari hingga Maret 2026 tetap akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
Namun, dalam proses administrasinya, pegawai disebut diminta menandatangani dokumen TPP di atas materai yang memuat komitmen pengembalian dana apabila di kemudian hari terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran tersebut.
Baca juga: Keluhan PPPK Purwakarta Mencuat, THR Jadi Perbincangan Pegawai
Sejumlah pegawai dilaporkan sempat ragu menandatangani dokumen tersebut karena khawatir terhadap potensi kewajiban pengembalian dana. Keraguan itu sempat memunculkan perdebatan internal sebelum akhirnya diputuskan bahwa dokumen tetap harus ditandatangani agar proses pencairan TPP dapat berjalan.
Sumber internal menyebutkan bahwa komitmen tersebut dimaksudkan sebagai bentuk antisipasi administratif apabila audit BPK di kemudian hari menemukan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran.
Menanggapi kabar tersebut, Rizky Widya Tama, aktivis dari Analitika Purwakarta, menilai bahwa secara prinsip pemberian TPP seharusnya tidak disertai komitmen pengembalian yang bersifat umum.
Menurutnya, kewajiban pengembalian baru relevan jika secara resmi terdapat temuan audit dari BPK.
“Komitmen pengembalian hanya relevan apabila ada temuan BPK, bukan sebagai ketentuan tetap. Selama pemberian TPP dilakukan sesuai prosedur, dasar hukum jelas, dan dokumen administrasi lengkap, seharusnya tidak menimbulkan kekhawatiran bagi pegawai,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kepastian regulasi dan transparansi pengelolaan anggaran penting agar kebijakan terkait TPP tidak menimbulkan kebingungan di kalangan aparatur sipil negara.
Baca juga: Di Balik Anggaran Purwakarta: Pemeriksaan Jaksa Mengarah ke Dua Institusi Kunci
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai mekanisme penandatanganan dokumen tersebut masih berstatus kabar yang beredar dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Publik berharap proses pencairan TPP bagi pegawai Dinkes dapat berjalan tepat waktu, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

