Purwakarta – Madilognews.com – Keberadaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Pasar Bojong, tepat di depan Kantor Desa Bojong Barat, menuai sorotan. Pasalnya, bangunan yang kini digunakan sebagai dapur MBG tersebut diduga berada dalam konflik atau sengketa antara pihak debitur, Bank BJB, dan mitra dapur.
Di depan bangunan tersebut bahkan terlihat papan pengumuman bertuliskan “Dijual Melalui Lelang” dari Bank BJB dengan limit sekitar Rp2,5 miliar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai proses verifikasi lokasi sebelum bangunan tersebut disetujui menjadi dapur MBG.
Baca juga: Banjir Keluhan MBG di Purwakarta, Satgas Diminta Bertindak Tegas
Ketua LSM Barak Indonesia, Cecep Nursaepul Mukti, mempertanyakan bagaimana bangunan yang statusnya diduga sedang bermasalah secara hukum bisa lolos sebagai lokasi dapur program pemerintah.
“Dalam pedoman penyelenggaraan dapur MBG atau SPPG jelas disebutkan bahwa status lahan tidak boleh dalam kondisi sengketa dengan pihak manapun. Kalau di depan bangunannya saja ada papan lelang dari bank, ini tentu menimbulkan pertanyaan besar soal proses verifikasinya,” ujar Cecep kepada wartawan.
Menurutnya, program MBG yang merupakan program strategis pemerintah seharusnya dijalankan dengan tata kelola yang transparan dan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai program yang tujuannya baik untuk pemenuhan gizi anak-anak justru bermasalah di tingkat pelaksanaannya karena kelalaian verifikasi administrasi dan legalitas,” katanya.
Cecep juga meminta pihak penyelenggara program MBG maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait status lahan dan bangunan yang digunakan sebagai dapur tersebut.
Baca juga: Aktivis Minta Bupati Hentikan Hiburan, Dahulukan Pembayaran Honor Pegawai
“Kalau memang ada sengketa antara debitur, bank, dan mitra dapur, maka ini harus dijelaskan. Jangan sampai program negara dijalankan di atas aset yang sedang bermasalah secara hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola dapur MBG maupun instansi terkait mengenai status hukum bangunan tersebut serta mekanisme verifikasi yang dilakukan sebelum dapur tersebut dioperasikan.

