Site icon Madilognews.com

Dipanggil DPRD, Yayasan SPPG Diminta Buktikan IPAL Lewat Uji Laboratorium

IMG 20260130 WA00581

PurwakartaMadilognews.com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta menegaskan bahwa uji laboratorium kualitas air limbah menjadi penentu utama kepatuhan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Purwakarta bersama yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

RDP dilaksanakan secara bertahap. Tahap pertama digelar pada Rabu, 28 Januari 2026, dan dilanjutkan tahap kedua pada Jumat, 30 Januari 2026. Rapat ini digelar untuk meminta klarifikasi langsung dari yayasan pengelola SPPG terkait pengelolaan air limbah dapur. Pada RDP tahap kedua, satu yayasan tidak hadir, yakni Yayasan Al Barokah.

Baca juga: Dari 11 Dapur MBG yang Disurvei, 100 Persen Belum Miliki IPAL, DPRD Purwakarta Panggil Yayasan

Dalam forum RDP, sejumlah yayasan menyampaikan bahwa mereka telah memiliki IPAL, sementara sebagian lainnya mengaku belum karena dapur SPPG baru berdiri. Menanggapi hal tersebut, DLH menegaskan bahwa kepatuhan IPAL tidak dapat diukur dari klaim, melainkan harus dibuktikan secara teknis melalui uji laboratorium.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Purwakarta, Wahyudin, menegaskan bahwa uji laboratorium merupakan mekanisme utama untuk memastikan IPAL berfungsi sesuai ketentuan.

“Kalau memang yakin sudah punya IPAL, silakan dilakukan uji laboratorium. Kalau hasil uji lab sesuai baku mutu, berarti sudah sesuai. Tapi kalau tidak, artinya IPAL-nya tidak bekerja dan harus dilakukan penyesuaian,” tegas Wahyudin dalam RDP tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Purwakarta menjelaskan bahwa RDP dengan yayasan dilakukan karena sebelumnya DPRD telah memanggil pihak dapur SPPG, namun tidak direspons.

“Kami sudah memanggil pihak dapur SPPG, tapi tidak direspons. Karena itu dalam RDP ini kami panggil langsung yayasannya supaya duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut juga terungkap persoalan penerbitan sertifikat laik sehat oleh Dinas Kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta saat ini dijabat oleh dr. H. Asep Saepudin, MH.Kes. Dinkes Purwakarta diketahui telah menerbitkan 54 sertifikat laik sehat (SLHS) untuk SPPG.

Namun demikian, sejumlah dapur SPPG telah beroperasi meskipun belum seluruh persyaratan teknis, termasuk IPAL, dinyatakan sesuai. Hal ini disebut terjadi karena anggaran dari Badan Gizi Nasional (BGN) telah lebih dulu turun, sehingga operasional dapur berjalan.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi III DPRD Purwakarta dari Fraksi PKB, Alaikassalam, meminta agar penerbitan sertifikat laik sehat benar-benar disinkronkan dengan kepatuhan lingkungan.

“Kami minta Dinas Kesehatan tidak menerbitkan sertifikat laik sehat sebelum IPAL benar-benar sesuai aturan. Harus ada tenggat waktu yang jelas,” kata Alaikassalam.

Baca juga: Paradoks Penataan ASN: Peluang PPPK bagi SPPG, Damkar Purwakarta Justru Tersingkir

Ia menegaskan, jika setelah tenggat waktu tersebut tidak ada perbaikan dari yayasan pengelola SPPG, maka penegakan aturan harus dilakukan.

“Kalau tidak ada tindak lanjut, DLH harus berani mengambil langkah penutupan sementara,” tegasnya.

DLH dan Komisi III DPRD Purwakarta menegaskan bahwa RDP ini menjadi bagian dari pengawasan lintas sektor terhadap pelaksanaan SPPG. Penekanan utama diarahkan pada pembuktian kepatuhan IPAL melalui hasil uji laboratorium, serta perlunya sinkronisasi kebijakan antara DLH dan Dinas Kesehatan agar pelaksanaan program tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari.

Exit mobile version