Purwakarta – Madilognews.com– Kekecewaan menyelimuti massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Bem Purwakarta (ABP) setelah DPRD Kabupaten Purwakarta dinilai belum merealisasikan komitmen yang disampaikan kepada peserta aksi dalam agenda “Purwakarta Menyambut Reformasi Jilid II”.
Aksi yang digelar pada Senin, 15 Juni 2026 tersebut menjadi wadah bagi masyarakat dan mahasiswa untuk menyampaikan berbagai tuntutan terkait persoalan nasional maupun daerah. Dalam audiensi yang berlangsung di Gedung DPRD Purwakarta, pimpinan dewan menerima dan menyepakati sejumlah poin aspirasi yang diajukan massa aksi.
Baca juga: Kajari Tak Temui Massa Aksi, PMII Pertanyakan Komitmen Keterbukaan Kejari Purwakarta
Tidak hanya menerima tuntutan, pimpinan DPRD Purwakarta juga disebut berkomitmen untuk meneruskan aspirasi tersebut kepada DPR RI dalam tenggat waktu 2 x 24 jam. Janji tersebut disampaikan secara terbuka di hadapan peserta aksi dan menjadi dasar bagi massa untuk memberikan kesempatan kepada DPRD menindaklanjuti tuntutan yang telah disampaikan.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan terlampaui, massa aksi mengaku belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan maupun bukti bahwa aspirasi tersebut benar-benar telah diteruskan ke tingkat pusat. Kondisi ini memunculkan tanda tanya mengenai keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi representasi dan penyaluran aspirasi rakyat.
Kekecewaan itu semakin menguat menyusul pernyataan sikap yang disampaikan pada Kamis, 18 Juni 2026. Wakil Presiden DEMA STAI Muhajirin, Nisa Sri Nazwa Lestari (Caca), secara terbuka mewakili massa aksi untuk menagih janji yang sebelumnya disampaikan oleh pimpinan DPRD Purwakarta.
“Merujuk pada hasil gerakan Purwakarta Menyambut Reformasi Jilid II, DPRD Kabupaten Purwakarta menyetujui dan menyepakati poin-poin tuntutan yang telah disampaikan. Sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat, pimpinan DPRD Purwakarta berjanji akan menyampaikan aspirasi kami ke DPR RI dengan tenggat waktu 2 x 24 jam,” tegas Caca dalam pernyataannya.
Caca kemudian secara khusus meminta kejelasan kepada Ketua DPRD Purwakarta terkait realisasi komitmen tersebut.
“Dengan ini, kami menagih janji Ibu Sri Puji Utami untuk memberikan kabar terkait aspirasi kami yang seharusnya telah disampaikan ke pusat (DPR RI),” lanjutnya.
Bagi massa ABP, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi penyampaian aspirasi. Lebih dari itu, persoalan tersebut menyangkut kredibilitas lembaga perwakilan rakyat yang seharusnya menjadi jembatan antara kepentingan masyarakat dan pemerintah.
Caca menegaskan bahwa sebuah janji politik tidak boleh berhenti pada ucapan semata.
“Janji bukan sekadar kalimat yang diucapkan untuk didengar, melainkan komitmen yang harus dibuktikan dengan tindakan. Kami menunggu realisasi, bukan lagi sekadar penjelasan,” tandasnya.
Baca juga: Anggaran Hari Jadi Purwakarta 2026 Capai Rp1,93 Miliar dalam 25 Paket Pengadaan Langsung
Kepercayaan publik terhadap lembaga demokrasi dibangun melalui konsistensi antara ucapan dan tindakan. Ketika komitmen yang disampaikan secara terbuka tidak diikuti dengan transparansi maupun tindak lanjut yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan antara DPRD dan kelompok aksi, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perwakilan itu sendiri.
Hingga berita ini ditulis, massa ABP menyatakan masih menunggu klarifikasi resmi dan bukti konkret mengenai tindak lanjut aspirasi yang telah dijanjikan untuk disampaikan kepada DPR RI. Mereka berharap komitmen yang telah diucapkan di hadapan rakyat tidak berhenti sebagai formalitas politik, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

