Purwakarta – Madilognews.com– Komisi III DPRD Purwakarta menyoroti penggunaan fasilitas negara berupa Gedung Olahraga (GOR) desa dan Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai dapur operasional mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan aset publik dan perlu segera dievaluasi.
Temuan ini mengemuka dalam rapat koordinasi antara Komisi III DPRD Purwakarta dengan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG), koordinator, serta mitra penyedia dari Kecamatan Plered, Tegalwaru, dan Maniis. Pembahasan difokuskan pada legalitas lahan dan bangunan operasional dapur di wilayah Gandasoli dan sekitarnya.
Baca juga: Ketika MoU Hanya Jadi Pajangan: Forum KDMP Kritik Sikap Mitra MBG Cibingbin
Anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Alaikassalam, menegaskan bahwa dapur mitra seharusnya berdiri di atas lahan atau bangunan milik pribadi, bukan memanfaatkan fasilitas yang dibangun dengan anggaran negara.
“GOR dan BLK itu dibangun dengan uang negara. Peruntukannya jelas: GOR untuk olahraga dan BLK untuk pelatihan keterampilan, bukan untuk dapur mitra,” ujarnya.
Selain persoalan fungsi, DPRD juga menyoroti aspek transparansi keuangan. Penggunaan fasilitas negara sebagai dapur memunculkan pertanyaan mengenai aliran dana, khususnya jika terdapat skema sewa. Kejelasan apakah dana tersebut masuk ke kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) menjadi hal yang dipertanyakan.
Secara regulasi, pemanfaatan aset negara tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, pengelola dapur yang masih beroperasi di gedung pemerintah diminta segera melakukan pemisahan atau memindahkan kegiatan ke lokasi mandiri.
“Jika ditemukan dapur yang masih beroperasi di gedung pemerintah, pihak pengelola diminta segera melakukan pemisahan atau pindah ke lokasi mandiri,” tegasnya.
Komisi III juga mengingatkan pentingnya kelengkapan perizinan bagi seluruh mitra dapur. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta pengelolaan limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) harus dipenuhi agar operasional berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.
Baca juga: Banjir Keluhan MBG di Purwakarta, Satgas Diminta Bertindak Tegas
Selain itu, perhatian diarahkan pada sinergi antara SPPG, mitra dapur, ahli gizi, dan yayasan. Pemberian insentif tambahan kepada petugas di luar gaji negara dinilai berpotensi memengaruhi independensi dalam menjalankan fungsi pengawasan.
DPRD menegaskan bahwa tujuan utama program MBG adalah meningkatkan kualitas gizi anak.
“Tujuan utama kita adalah memperbaiki gizi anak-anak untuk menyongsong Indonesia Emas 2045. Petugas tidak boleh tunduk pada mitra hanya karena insentif. Kualitas dan kuantitas menu harus tetap terjaga sesuai standar,” pungkasnya.

