Site icon Madilognews.com

Editorial: Utang yang Tak Akan Pernah Benar-Benar Lunas ?

IMG 20251116 WA00091

Ada utang yang bisa dicatat dengan angka, ditandatangani, lalu dibayar. Tapi ada pula utang yang lebih rumit: utang terhadap waktu, terhadap keadilan, dan terhadap ingatan publik. Utang Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Purwakarta sepertinya termasuk jenis yang kedua.

Angkanya memang jelas: puluhan miliar yang muncul beberapa tahun lalu, berjalan melintasi masa jabatan, lalu singgah di tangan pemimpin yang bahkan tidak terlibat dalam kelahirannya. Dalam teori pemerintahan, ini wajar: negara adalah satu tubuh yang berganti wajah, tetapi tidak berganti kewajiban. Jabatan bisa berakhir, tetapi tanggung jawab tidak ikut masa pensiun.

Namun yang menarik bukanlah angkanya, melainkan cara kita menceritakan angka itu. Ada pemimpin yang merasa utang itu “bukan urusan saya.” Ada yang menganggapnya sekadar beban administratif. Ada pula yang baru memahami belakangan bahwa uang itu bukan hanya dana yang tertunda, melainkan hak yang tertahan.

Kita sering lupa: uang yang terlambat diberikan tidak hanya berkurang nilainya, tetapi juga hilang kemungkinan-kemungkinannya. Jika pada 2016 Rp70 miliar bisa membangun 1.000 rumah, lalu kini hanya cukup untuk 300 rumah, maka ada 700 rumah yang hilang di antara kalimat “akan dibayar” dan “baru bisa dibayar.” Rumah-rumah itu tidak benar-benar lenyap; mereka berubah bentuk menjadi peluang yang tidak pernah tumbuh.

Dan peluang yang hilang tidak pernah tercatat di laporan keuangan.

Di desa-desa yang menunggu DBHP itu, waktu bergerak lebih cepat daripada pemerintahannya. Kepala desa silih berganti, program berubah, tetapi hak yang tertunda tetap saja menunggu dalam diam seperti batu yang ditendang dari satu periode ke berikutnya. Hak itu tidak marah, tetapi ia menumpuk. Dan sesuatu yang menumpuk, suatu hari menagih.

Kini pemerintah ingin melunasinya. Baik. Itu langkah awal yang patut diapresiasi. Tetapi melunasi angka belum tentu melunasi ketidakadilan. Inflasi mengubah harga, nilai, dan kadang makna tanggung jawab.

Dan di balik persoalan ini, ada satu lapisan yang kerap luput dari pembahasan: dugaan pelanggaran hukum yang mungkin menyertai perjalanan utang itu.

Dalam setiap keterlambatan transfer dana publik, selalu hadir pertanyaan-pertanyaan sunyi: Mengapa dana itu tertahan? Apakah ia terselip dalam kelalaian administratif, atau terjerat keputusan yang sengaja dibiarkan menggantung? Apakah mekanisme penyalurannya mengikuti aturan, ataukah ada pasal-pasal yang diserempet demi kenyamanan politik?
Hukum, seperti juga waktu, meninggalkan jejak – dan jejak itu bisa ditelusuri.

Dalam urusan dana publik, keterlambatan yang tidak dapat dijelaskan sering menjadi pintu masuk audit, pemeriksaan, dan klarifikasi. Bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk memastikan bahwa uang publik tidak diperlakukan sebagai angin lalu. Ada regulasi tentang transfer DBHP. Ada batas waktu. Ada kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Ketika salah satunya dilanggar, maka yang terancam bukan hanya kas daerah, tetapi integritas tata kelola pemerintahan itu sendiri.

Dan barangkali, selain inflasi angka, ada satu inflasi yang lebih berbahaya:
inflasi kepercayaan. Ketika publik merasa ada sesuatu yang disembunyikan, nilai kepercayaan terjun bebas – jauh lebih cepat dari rupiah mana pun.

Catatan ini ingin mengingatkan bahwa pemerintah bisa berganti, pejabat bisa datang dan pergi, tetapi hak masyarakat tidak boleh hanyut dalam pergantian itu. Utang terbesar negara bukan kepada periode tertentu, melainkan kepada kepercayaan kolektif.

Dan kepercayaan seperti waktu tidak bisa diputar ulang.

Exit mobile version