Purwakarta – Madilognews.com- Isu mengenai potensi anak menjadi “properti konten” dalam ruang publik mengemuka dalam audiensi antara organisasi masyarakat XTC Purwakarta dengan Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta, Kamis (30/4/2026).
Audiensi tersebut membahas fenomena keterlibatan anak dalam konten publik yang bersinggungan dengan figur publik dan institusi pemerintahan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kemunculan sosok anak bernama Egi (Ekky Rustandi), yang kerap tampil dalam berbagai konten digital.
Baca juga: Dari Nol Tanpa Gaji, Kini Terancam Tergusur: Pengurus Koperasi Protes Rekrutmen Massal
Dalam sejumlah konten yang beredar, Egi ditampilkan dalam narasi tertentu mulai dari disebut sebagai bagian dari “Saprol PP” hingga dikaitkan dengan lingkungan kepala daerah. Ia juga terlihat dalam interaksi bersama aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang kemudian memunculkan beragam interpretasi di masyarakat.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi mengenai status maupun batas peran anak tersebut dalam konteks institusi pemerintahan daerah.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Sosial P3A Kabupaten Purwakarta, Neneng Maryamah, S.ST., M.Kes, yang hadir dalam audiensi menjelaskan bahwa secara regulasi, pengasuhan anak memiliki perbedaan dengan pengangkatan anak secara hukum.
“Pengangkatan anak itu berbeda dengan pengasuhan. Untuk pengasuhan, tidak harus memenuhi syarat khusus seperti adopsi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua XTC Purwakarta, Hengky Suan, S.H., menilai bahwa isu ini tidak cukup dilihat dari aspek administratif semata, tetapi juga perlu ditinjau dari perspektif perlindungan anak secara menyeluruh, termasuk dalam konteks eksposur di ruang publik.
“Yang menjadi perhatian kami adalah kepentingan terbaik anak. Jangan sampai anak secara tidak langsung diposisikan sebagai properti konten. Harus ada batas yang jelas antara pengasuhan, eksposur, dan kepentingan publik,” ujar Hengky.
Dalam perspektif perlindungan anak, fenomena ini juga dinilai memiliki potensi eksploitasi halus yakni keterlibatan anak dalam aktivitas atau konten publik yang tampak wajar, namun secara tidak langsung mengandung kepentingan tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Agus Sanusi, M.Psi., yang aktif dalam lembaga kajian kebijakan publik Analitika Purwakarta, menilai bahwa fenomena ini merupakan dinamika baru di era digital yang perlu disikapi secara serius.
“Eksploitasi anak hari ini sering tidak terlihat. Ia hadir dalam bentuk yang halus, dibungkus sebagai konten. Ketika anak terus ditampilkan tanpa batas yang jelas, ia berisiko berubah dari subjek yang dilindungi menjadi objek yang dikonsumsi publik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa eksposur yang berulang tanpa batas tidak hanya berdampak pada persepsi publik, tetapi juga berpotensi membentuk identitas anak secara tidak sadar.
“Masalahnya bukan sekadar tampil atau tidak tampil, tapi ketika identitas anak mulai dibentuk oleh kebutuhan konten, di situlah risiko eksploitasi halus terjadi,” tambahnya.
Dalam kerangka hukum, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari eksploitasi, hak atas pendidikan, serta pengasuhan yang menjamin tumbuh kembang optimal.
XTC Purwakarta menyatakan akan mendorong adanya evaluasi dan penguatan pengawasan di tingkat yang lebih luas, termasuk ke tingkat provinsi, guna memastikan adanya batasan yang jelas dalam keterlibatan anak di ruang publik.
Baca juga: Komisi III DPRD Purwakarta Desak Kejaksaan Audit Koperasi Dadakan di SPPG
“Kami ingin ada kejelasan dan penguatan perlindungan. Ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi soal sistem yang harus memastikan anak tetap berada dalam ruang aman,” kata Hengky.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait isu tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

