Dinamika hubungan di internal eksekutif Kabupaten Purwakarta belakangan ini telah bergeser menjadi perhatian serius di ruang publik. Berkembangnya diskursus mengenai pembelahan struktural di ranah digital bukan lagi sekadar dinamika politik biasa, melainkan indikator adanya tantangan koordinasi yang berpotensi memengaruhi sistem administrasi pemerintahan daerah. Keheningan atau ketidakpastian di tubuh eksekutif ini semestinya menjadi pemantik bagi DPRD Kabupaten Purwakarta untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan (checks and balances) secara institusional, guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Jika ditilik dari kacamata hukum tata negara dan administrasi pemerintahan, polemik pemindahan ruang komunikasi kelembagaan ke ranah publik digital ini menyisakan tiga argumen substantif yang polanya sangat rigid serta memiliki kekuatan hukum normatif.
Pertama, pemindahan ruang evaluasi dan koordinasi kedinasan ke ranah non-formal seperti media sosial berpotensi mengaburkan implementasi Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara gamblang mewajibkan setiap pejabat publik untuk tunduk pada asas profesionalitas. Tata kelola pemerintahan daerah secara yuridis wajib digerakkan melalui aturan main dan tata naskah dinas yang sah demi menjaga kepatuhan hukum dan kerahasiaan negara, bukan melalui pengelolaan opini publik digital. Ketika diskursus tata kelola internal eksekutif beralih ke ruang publik non-kedinasan, maka secara hukum administrasi negara hal tersebut menunjukkan adanya penurunan kualitas formalitas birokrasi yang mestinya dijaga bersama oleh para pemangku kebijakan daerah.
Kedua, adanya persepsi publik mengenai tidak optimalnya peran salah satu unsur pimpinan dalam proses pengambilan keputusan strategis merupakan persoalan penataan wewenang yang harus diuji secara objektif. Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Kepala Daerah mengemban mandat mandiri dari undang-undang untuk memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan. Wewenang ini melekat secara otomatis berdasarkan hukum positif, bukan atas dasar diskresi atau pembagian subjektif. Jika fungsi pengawasan internal ini mengalami hambatan akibat adanya fragmentasi kelembagaan, maka validitas formil dari produk-produk hukum administrasi yang dilahirkan oleh eksekutif perlu ditinjau kembali agar tidak melompati tahapan prosedur check-list kedinasan yang telah diatur oleh negara.
Ketiga, pentingnya respons aktif dari DPRD Purwakarta untuk tidak bersikap pasif di tengah berkembangnya isu fragmentasi eksekutif ini. Melalui mandat Pasal 149 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD dipersenjatai fungsi pengawasan normatif sebagai mitra sejajar eksekutif untuk mengawal pelaksanaan undang-undang di daerah. Ketika ada indikasi ketidakstabilan komunikasi kelembagaan yang berpotensi memengaruhi jalannya pemerintahan, lembaga legislatif memiliki kewajiban konstitusional untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi guna meluruskan informasi berdasarkan data administrasi yang riil. Keabsenan tindakan konkrit dari legislatif dalam melakukan klarifikasi resmi secara hukum dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran (omission) terhadap kaburnya tata kerja birokrasi daerah.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah pada hakikatnya harus bebas dari komodifikasi citra ataupun kepentingan politik kelompok. Jika DPRD Purwakarta tetap memilih untuk tidak mengambil langkah konkrit dalam mengklarifikasi pembelahan struktural ini, maka secara hukum tata negara, lembaga legislatif secara sadar turut bertanggung jawab atas menurunnya kualitas kepatuhan institusional di Kabupaten Purwakarta. Hukum positif tertulis harus tetap diposisikan sebagai panglima, dan kritik ini berdiri sepenuhnya di atas fakta hukum normatif yang mengikat serta objektif demi tegaknya keabsahan tata kelola daerah.
Penulis: Abdullah AlFajri, Founder Kolektif Gagasan

