Site icon Madilognews.com

Framing Tuntut Bupati dalam Kasus Kecelakaan Jalan Rusak Adalah Tafsir Sesat

IMG 20260603 WA00021

PurwakartaMadilognews.com- Muhammad Azhar Al Asy’ari, Divisi Kajian dan Riset Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta, menilai pemahaman yang menyebut bupati sebagai penyelenggara jalan kabupaten merupakan tafsir yang keliru dan berpotensi menyesatkan publik dalam memahami ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan yang mengaitkan tanggung jawab jalan rusak secara langsung kepada bupati. Menurut Azhar, dalam perspektif hukum dan administrasi pemerintahan, penyelenggara jalan kabupaten adalah pemerintah daerah sebagai institusi pemerintahan, bukan kepala daerah secara personal.

Baca juga: Mimbar Bebas Mahasiswa, Desak Penyelesaian Konflik Elite Purwakarta

“Perlu diluruskan bahwa yang dimaksud penyelenggara jalan bukanlah bupati sebagai individu. Untuk jalan kabupaten, penyelenggaranya adalah pemerintah daerah kabupaten sebagai institusi yang memiliki kewenangan mengelola, memelihara, dan mengawasi jalan tersebut,” ujar Azhar.

Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan jalan merupakan urusan pemerintahan yang dijalankan melalui sistem kelembagaan, perangkat daerah, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pembangunan, hingga pemeliharaan infrastruktur. Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika tanggung jawab tersebut disederhanakan hanya kepada satu jabatan politik.

“Ketika undang-undang menyebut penyelenggara jalan, yang dimaksud adalah institusi pemerintah yang memiliki kewenangan atas jalan tersebut. Menyamakan penyelenggara jalan dengan bupati secara personal merupakan tafsir yang sesat karena mengabaikan konsep kelembagaan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

Azhar menambahkan bahwa status jalan menjadi faktor utama dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab. Jalan kabupaten menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, jalan provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui instansi terkait.

Menurutnya, masyarakat memang memiliki hak untuk mengawasi, mengkritisi, bahkan menuntut pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pelayanan publik. Namun, pemahaman mengenai subjek yang bertanggung jawab harus ditempatkan secara tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: #PurwakartaTanpaWakilBupati Jadi Sorotan Publik di Purwakarta

“Jangan sampai kritik yang seharusnya berbasis fakta dan regulasi justru dibangun di atas pemahaman yang keliru. Akuntabilitas penyelenggaraan jalan adalah akuntabilitas pemerintah sebagai institusi, bukan semata-mata personalisasi kepada kepala daerah,” tegasnya.

Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta berharap diskursus publik mengenai persoalan jalan rusak dapat dibangun secara objektif, proporsional, dan berdasarkan kerangka hukum yang benar sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Exit mobile version