Purwakarta – Madilognews.com – Keterlambatan pembayaran gaji pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali terjadi dan menuai sorotan publik. Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK Paruh Waktu dilaporkan belum menerima gaji untuk periode Desember 2025 dan Januari 2026 sesuai jadwal yang semestinya.
Kondisi tersebut memicu desakan agar Bupati Purwakarta turun tangan langsung dan memberikan teguran resmi kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan pembayaran belanja pegawai.
Baca juga: Usai Keluhkan Menu MBG Tak Layak, Warga Salem Didatangi SPPG dan Aparat
Keluhan keterlambatan gaji disampaikan pegawai dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka menyebut keterlambatan ini berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta menimbulkan ketidakpastian ekonomi, terutama bagi pegawai dengan penghasilan tetap bulanan.
“Kami bekerja seperti biasa, kewajiban dijalankan, tapi hak kami justru terlambat. Ini bukan sekali dua kali,” ujar salah satu pegawai yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan tajam datang dari Analitika Purwakarta. Aktivis Analitika Purwakarta, Rizki Widya Tama, menilai keterlambatan gaji yang terjadi berulang bukan lagi persoalan teknis, melainkan kegagalan tata kelola keuangan daerah yang membutuhkan intervensi pimpinan daerah.
“Pembayaran gaji PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu adalah belanja wajib dan hak normatif pegawai. Jika keterlambatan terus berulang, maka pimpinan daerah tidak bisa tinggal diam. Teguran resmi dari Bupati kepada BKAD menjadi langkah minimal yang harus dilakukan,” kata Rizki kepada awak media, Jumat (09/01/2026)
Menurutnya, sistem penggajian pegawai pemerintah telah dirancang dengan prosedur dan pengawasan berlapis, mulai dari perencanaan anggaran dalam APBD, penjadwalan kas, hingga proses verifikasi administratif. Karena itu, alasan teknis tidak bisa terus dijadikan pembenaran.
“Kalau satu kali, mungkin bisa disebut kelalaian. Tapi kalau berulang dan terjadi lintas jenis pegawai, itu menunjukkan masalah manajemen. Di titik ini, teguran dan evaluasi pimpinan daerah menjadi bentuk kontrol yang sah dan perlu,” tegasnya.
Rizki juga mengingatkan bahwa persoalan keterlambatan gaji bukan kejadian baru. Pada November 2025, tenaga harian lepas (THL) dan pegawai tidak tetap (PTT) juga dilaporkan mengalami keterlambatan pembayaran gaji akibat keterbatasan kas daerah.
“Polanya jelas. Sebelumnya THL dan PTT, sekarang PNS dan PPPK. Publik wajar mempertanyakan kondisi kas daerah dan ketepatan perencanaan keuangan. Jangan sampai keterlambatan gaji menjadi hal yang dinormalisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlambatan pembayaran belanja wajib pegawai berpotensi masuk kategori maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, serta kelalaian administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Baca juga: HMI Purwakarta Sentil DPRD: Jangan Giring Polemik Pilkada
Karena itu, selain teguran dan evaluasi dari Bupati, Rizki mendorong agar dilakukan evaluasi terbuka terhadap kinerja BKAD. “Inspektorat Daerah, DPRD, hingga Ombudsman RI perlu melakukan pengawasan. Teguran tanpa evaluasi tidak cukup, tapi teguran adalah sinyal awal bahwa pimpinan daerah hadir dan bertanggung jawab,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BKAD Kabupaten Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab keterlambatan pembayaran gaji maupun langkah konkret yang akan ditempuh untuk mencegah kejadian serupa. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum mendapat respons.

