Site icon Madilognews.com

Hari Perempuan Sedunia: Refleksi Kritis Feminisme dalam Perspektif Islam

WhatsApp Image 2026 03 08 at 21.50.03

Hari Perempuan Sedunia atau International Women’s Day yang diperingati setiap 8 Maret merupakan momentum penting untuk melakukan refleksi kritis feminisme serta meninjau kembali posisi perempuan dalam masyarakat. Hari Perempuan Sedunia tidak hanya dimaknai sebagai perayaan simbolik atas keberhasilan perempuan di berbagai bidang, tetapi juga sebagai ruang untuk mengevaluasi sejauh mana perjuangan kesetaraan gender benar benar terwujud dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.

Dalam banyak kesempatan, Hari Perempuan Sedunia sering dirayakan dengan kampanye media sosial, ucapan selamat, atau berbagai kegiatan seremonial yang menyoroti keberhasilan perempuan. Namun refleksi kritis feminisme mengingatkan bahwa makna peringatan ini tidak boleh berhenti pada simbol perayaan semata. Perjuangan perempuan masih menghadapi berbagai bentuk ketimpangan, mulai dari ketidaksetaraan upah, keterbatasan akses terhadap pekerjaan yang layak, hingga berbagai bentuk diskriminasi struktural dalam kehidupan sosial.

Sejarah Hari Perempuan Sedunia sendiri merupakan bagian inheren dari sejarah perjuangan kelas pekerja dunia. Peringatan ini lahir dari gerakan buruh perempuan yang menuntut kondisi kerja yang lebih manusiawi, pengurangan jam kerja, serta upah yang adil. Pada awal abad ke dua puluh, buruh perempuan di berbagai negara melakukan aksi protes dan mobilisasi politik untuk menuntut hak mereka dalam dunia kerja. Semangat tersebut kemudian melahirkan momentum global yang dikenal sebagai Hari Perempuan Sedunia.

Hingga hari ini, konteks perjuangan tersebut masih sangat relevan. Di tengah akses terhadap dunia kerja formal yang semakin sempit, fleksibel, dan penuh ketidakpastian, perempuan masih menghadapi berbagai kerentanan. Banyak perempuan bekerja dalam sektor informal tanpa perlindungan yang memadai, tanpa jaminan sosial yang jelas, dan dengan upah yang tidak setara. Karena itu tuntutan terhadap upah yang adil, jaminan sosial, serta perlindungan kerja harus terus disuarakan sebagaimana semangat yang pertama kali didengungkan lebih dari sebelas dekade yang lalu.

Secara historis, perempuan juga sering ditempatkan dalam posisi subordinat terhadap laki laki dalam berbagai struktur sosial. Pemikir feminis seperti Simone de Beauvoir menjelaskan bahwa perempuan kerap dipandang sebagai the second sex, yaitu pihak yang dianggap sebagai “yang lain” dalam relasi sosial yang didominasi laki laki. Gagasan ini ia uraikan dalam karyanya The Second Sex yang menunjukkan bagaimana konstruksi sosial dan budaya membentuk posisi perempuan sebagai pihak yang berada di bawah laki laki. Dalam perkembangan feminisme radikal pada dekade 1970 an, kritik terhadap struktur patriarki juga muncul dalam kumpulan tulisan Notes from the Second Year yang memuat berbagai gagasan manifesto feminisme radikal. Dalam pemikiran tersebut, lembaga perkawinan sering dipandang sebagai institusi sosial yang secara historis digunakan untuk mempertahankan dominasi patriarki terhadap perempuan.

Dalam konteks masyarakat Muslim, refleksi kritis feminisme juga berkaitan dengan bagaimana memahami hubungan antara ajaran agama dan posisi perempuan dalam masyarakat. Pemikir pembaharu Islam seperti Muhammad Abduh menegaskan bahwa ketertinggalan perempuan dalam masyarakat Muslim bukan berasal dari ajaran Islam itu sendiri, tetapi dari tradisi dan praktik budaya yang berkembang dalam masyarakat yang tidak selalu sejalan dengan nilai nilai keadilan dalam Islam. Bagi Abduh, Islam memberikan ruang yang luas bagi perempuan untuk memperoleh pendidikan, berpartisipasi dalam kehidupan sosial, serta mengembangkan potensi dirinya secara utuh.

Pemikiran tersebut kemudian berkembang dalam gagasan feminisme Islam yang dikemukakan oleh sejumlah pemikir Muslim kontemporer. Amina Wadud menekankan pentingnya membaca kembali teks teks keagamaan dengan perspektif keadilan gender. Melalui pendekatan tafsir yang kontekstual, Wadud menunjukkan bahwa Al Quran tidak menempatkan perempuan sebagai subordinat laki laki, tetapi sebagai mitra yang setara dalam kemanusiaan dan tanggung jawab moral. Menurutnya, ketimpangan gender lebih banyak muncul dari interpretasi patriarkal yang berkembang dalam sejarah penafsiran.

Sementara itu, Fatima Mernissi mengkritik bagaimana struktur sosial dan politik di banyak masyarakat Muslim sering menggunakan tafsir agama untuk mempertahankan dominasi patriarki. Mernissi menunjukkan bahwa banyak pembatasan terhadap perempuan sebenarnya merupakan konstruksi sosial dan politik yang berkembang dalam sejarah masyarakat, bukan ajaran agama yang bersifat normatif. Oleh karena itu, perjuangan kesetaraan perempuan juga menuntut keberanian untuk meninjau kembali tradisi penafsiran yang tidak adil.

Dalam momentum Hari Perempuan Sedunia 2026 ini, refleksi kritis feminisme menjadi semakin penting. Dunia kerja yang semakin fleksibel tetapi penuh ketidakpastian telah menciptakan berbagai bentuk kerentanan baru bagi perempuan. Dalam situasi seperti ini, peringatan Hari Perempuan Sedunia seharusnya tidak berhenti pada simbol perayaan, tetapi menjadi ruang untuk memperkuat solidaritas dan perjuangan bersama.

Karena itu, momentum Hari Perempuan perlu dimaknai sebagai ajakan untuk mengubah kondisi kerja yang penuh ketidakpastian dan kerentanan menjadi berbagai bentuk perlawanan yang nyata. Perjuangan untuk upah yang setara, jaminan sosial, perlindungan kerja, serta kesempatan yang adil bagi perempuan harus terus diperjuangkan dalam berbagai ruang kehidupan.

Merayakan Hari Perempuan berarti juga merawat kesadaran bahwa kesetaraan perempuan bukanlah hasil dari seremoni tahunan, melainkan hasil dari perjuangan panjang melawan ketidakadilan sosial, ekonomi, dan budaya yang masih terus berlangsung hingga hari ini.

Exit mobile version