Berita  

HMI Purwakarta: Kriminalisasi Aktivis Mahasiswa dan Ancaman Pembungkaman Ekspresi di Ruang Digital

IMG 20260121 WA00131

PurwakartaMadilognews.com – Kasus kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa kembali mencuat dan menjadi perhatian serius publik. Kali ini, Wawan Hermawan, kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) asal Bekasi, harus menghadapi proses hukum setelah Jaksa Penuntut Umum mendakwanya atas unggahan media sosial yang dikaitkan dengan ajakan unjuk rasa. Perkara ini kembali menegaskan adanya ancaman nyata terhadap kebebasan berekspresi, khususnya bagi mahasiswa yang menjalankan fungsi kontrol sosial di ruang digital.

PTKP HMI Cabang Purwakarta memandang kasus tersebut bukan sekadar persoalan individual, melainkan bagian dari pola struktural yang menunjukkan kecenderungan penggunaan instrumen hukum pidana untuk merespons ekspresi kritis. Unggahan media sosial yang pada dasarnya merupakan bentuk penyampaian pendapat dan ajakan partisipasi publik justru ditarik ke ranah kriminal, sehingga menciptakan iklim ketakutan dan pembungkaman di tengah masyarakat sipil.

Baca juga:
Ketika Kepala SPPG Diutamakan, Guru Tertinggal: Ketimpangan Gaji dan Rekrutmen PPPK Jadi Sorotan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Purwakarta, Dzikri Baehaki Firdaus yang akrab disapa Dzarot menyampaikan sikap kritisnya.

“Kriminalisasi terhadap unggahan mahasiswa adalah alarm bahaya bagi demokrasi. Ketika ekspresi politik diperlakukan sebagai kejahatan, maka negara sedang memutus dialog dan menggantinya dengan represi,” tegas Dzarot.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa mahasiswa memiliki legitimasi historis dan moral sebagai agent of change dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“HMI dan gerakan mahasiswa lahir dari tradisi kritik serta keberpihakan pada keadilan sosial. Jika ruang ekspresi dibungkam melalui hukum pidana, maka yang dilemahkan bukan hanya mahasiswa, tetapi juga masa depan demokrasi itu sendiri,” lanjutnya.

Landasan Yuridis

Secara yuridis, kebebasan berpendapat dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak warga negara yang dilindungi hukum.

Namun, dalam praktik penegakan hukum, penggunaan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kerap menimbulkan persoalan serius karena sifatnya yang multitafsir. PTKP HMI Cabang Purwakarta menilai penerapan hukum pidana terhadap ekspresi politik mahasiswa bertentangan dengan prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan instrumen utama dalam merespons dinamika sosial dan politik.

Landasan Filosofis

Secara filosofis, kebebasan berekspresi merupakan pilar utama demokrasi. Dalam perspektif filsafat politik, ruang kritik dan perbedaan pendapat adalah prasyarat lahirnya keadilan serta kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan rakyat. Pembungkaman ekspresi baik di ruang fisik maupun digital mencerminkan kegagalan negara dalam mengelola perbedaan secara demokratis.

Kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mengingkari peran historis mahasiswa sebagai kekuatan moral bangsa. Demokrasi yang sehat tidak dibangun melalui rasa takut, melainkan melalui keberanian untuk mendengar kritik dan membuka ruang dialog.

Baca juga: Kriminalisasi Aktivis Kembali Terjadi, Kader HMI Bekasi Didakwa atas Unggahan Media Sosial

Atas dasar itu, PTKP HMI Cabang Purwakarta menegaskan sikap sebagai berikut:

  1. Kasus yang menimpa Wawan Hermawan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan iklim demokrasi.
  2. Penegakan hukum harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.
  3. Negara wajib menjamin ruang digital sebagai ruang demokrasi, bukan sebagai alat pembungkaman terhadap suara kritis mahasiswa dan masyarakat sipil.

Kasus ini harus menjadi momentum refleksi bersama bahwa ekspresi kritis bukanlah kejahatan. Demokrasi hanya akan hidup apabila kebebasan berpikir dan menyampaikan pendapat dilindungi sepenuhnya oleh hukum dan negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *