Madilognews.com – Ironi mencengangkan muncul dalam tata kelola anggaran Purwakarta. Inspektorat Purwakarta, yang semestinya menjadi benteng pengawasan internal pemerintah, justru masuk daftar OPD yang melakukan kesalahan penganggaran dalam penggunaan APBD 2024.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2025 atas Laporan Keuangan Pemkab Purwakarta Tahun Anggaran 2024, Inspektorat tercatat menganggarkan belanja barang dan jasa senilai Rp32.250.000 untuk pengadaan 6 unit kursi tunggu 4 seat, 24 unit kursi rapat, dan 4 set lampu TL 36 watt. Namun, barang-barang tersebut direalisasikan sebagai aset tetap—yang seharusnya dicatat dalam pos belanja modal, bukan operasional.
Transaksi itu tertuang dalam dokumen SPK No.06/SPK/PEM.KANTOR/INSPEKTORAT/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 dan SP2D No. 32.14/04.0/000198/LS/6.01.0.00.0.00.01-0000/PPRl/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Baca juga: Audit BPK Ungkap Bapenda Purwakarta Tak Jalankan Pengawasan Pajak: 1.574 WP Abaikan Tapping Box
Pengawas yang Tak Cermat
Kesalahan mendasar tersebut dikritik keras oleh Risky Widya Tama, aktivis kebijakan publik dari lembaga Analitika.
“Ketika pengawas internal saja tidak akurat menyusun klasifikasi anggaran, itu alarm besar bagi sistem kita. Ini bukan cuma soal teknis, tapi soal kredibilitas lembaga,” ujar Risky kepada awak media
Menurutnya, temuan ini merusak kepercayaan terhadap proses pengawasan keuangan daerah.
“Bayangkan jika belanja sekecil ini saja salah klasifikasi, bagaimana dengan proyek bernilai miliaran di OPD lain?” tambahnya.
BPK: Tidak Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan
Dalam laporannya, BPK RI Perwakilan Jawa Barat menegaskan bahwa realisasi belanja tersebut tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sebagaimana diatur dalam PP No. 71 Tahun 2010 dan Permendagri No. 15 Tahun 2023. Kesalahan penganggaran semacam ini berdampak pada akurasi laporan keuangan dan transparansi belanja publik.
Total kesalahan penganggaran di lingkup Pemkab Purwakarta mencapai Rp6,17 miliar, melibatkan 12 OPD yang sebagian besar melakukan kekeliruan serupa—mengubah belanja operasional menjadi belanja modal atau sebaliknya.
Baca juga: BPK Temukan Rp57 Miliar Dana Salah Alokasi di Purwakarta Tahun 2024
Analitika Desak Evaluasi Total
Risky menyarankan agar Bupati Purwakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi Inspektorat.
“Inspektorat ini seperti hakim yang ikut melanggar hukum. Ini preseden buruk. Sudah waktunya audit eksternal dijalankan dan reformasi internal dipercepat,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Inspektorat belum memberikan keterangan resmi atas temuan tersebut.
Sumber:
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Pemkab Purwakarta Tahun Anggaran 2024 Nomor: 35A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 Tanggal: 21 Mei 2025












