Site icon Madilognews.com

Jaksa Jadi Inspektur? Pahami Dulu Aturan dan Risikonya

Agus Yasin, Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta

Agus Yasin, Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta

Belum lama ini, pernyataan Bupati Purwakarta yang menyinggung kemungkinan penunjukan seorang jaksa sebagai Inspektur Inspektorat memantik perhatian publik. Wacana ini memang sah-sah saja, namun perlu dicermati secara hukum, administratif, dan etika tata kelola pemerintahan.

Secara normatif, seorang jaksa tidak serta-merta bisa menduduki jabatan Inspektur Inspektorat Kabupaten. Ada sejumlah prasyarat yang mesti dipenuhi: status kepegawaian sebagai PNS, proses mutasi antarinstansi yang sah, serta lolos seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) melalui mekanisme open bidding.

Mengabaikan prosedur ini tidak hanya melanggar regulasi ASN, tapi juga berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan kerusakan sistem pengawasan internal daerah.

Tugas dan Fungsi yang Berbeda

Jaksa merupakan pejabat fungsional di lingkungan Kejaksaan RI yang berperan sebagai penegak hukum pidana. Sementara Inspektur Inspektorat adalah jabatan struktural dalam pemerintahan daerah yang bertanggung jawab melakukan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Dua peran ini tidak identik. Menggabungkannya dalam satu figur bisa mengaburkan garis fungsi kelembagaan, bahkan mengganggu prinsip check and balance dalam birokrasi.

Kepatuhan terhadap Aturan Kepegawaian

Jika jaksa tersebut adalah PNS Kejaksaan, maka untuk menjabat Inspektur ia wajib mengikuti mutasi antarinstansi dan seleksi terbuka sesuai ketentuan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Tanpa status PNS atau tanpa prosedur yang sah, penunjukan tersebut jelas cacat hukum.

Konflik Kepentingan yang Mengancam

Penempatan jaksa sebagai Inspektur juga menimbulkan pertanyaan serius soal independensi dan potensi konflik kepentingan. Bagaimana jika Inspektorat harus memeriksa dugaan korupsi yang melibatkan Pemda? Apakah posisi jaksa akan tetap netral jika sebelumnya punya keterikatan dengan lembaga penegak hukum?

Pengawasan internal haruslah bersih dari bayang-bayang politis maupun kepentingan institusional. Jika tidak, pengawasan bisa menjadi alat kekuasaan, bukan alat kontrol.

Konsekuensi Jika Dipaksakan

Jika Bupati tetap memaksakan penempatan jaksa sebagai Inspektur tanpa prosedur yang sah, ada beberapa konsekuensi serius yang dapat muncul:

  1. Pelanggaran Hukum ASN
    Penunjukan tanpa seleksi terbuka melanggar UU ASN dan dapat dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pejabat yang terlibat juga bisa dikenai sanksi administratif.
  2. Maladministrasi
    Pengangkatan yang tidak berdasar bisa dilaporkan ke Ombudsman RI sebagai bentuk pelanggaran pelayanan publik.
  3. Konflik Kepentingan dan Pelanggaran Etika
    Peran ganda jaksa sebagai pengawas internal berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan merusak integritas lembaga.
  4. Temuan Audit oleh BPK/BPKP
    Penempatan ilegal dapat menjadi catatan negatif dalam audit keuangan dan kinerja pemerintah daerah, berdampak pada opini audit BPK.
  5. Risiko Hukum bagi Jaksa
    Jika jaksa belum resmi mengundurkan diri atau dimutasi dari Kejaksaan, maka penempatan ini bisa dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN.

Akhir Kata

Penempatan jaksa sebagai Inspektur harus ditempuh dengan hati-hati dan taat prosedur. Jika tidak, ini bukan hanya soal teknis kepegawaian, tetapi soal menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan publik.

Jika ada unsur kesengajaan atau kepentingan tersembunyi, bukan tidak mungkin hal ini akan menarik perhatian aparat penegak hukum dan lembaga pengawas lainnya.

Penulis: Agus Yasin

Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta

 

Exit mobile version