Site icon Madilognews.com

Kebijakan Satu Kelas 50 Siswa di Jabar: Solusi Populis, Risiko Struktural

Ilustrasi guru dan kelas penuh siswa dengan tulisan "50 Siswa = Mutu?" sebagai kritik kebijakan rombongan belajar

Infografis: Madilognews

Madilognews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan yang memperbolehkan hingga 50 siswa dalam satu kelas di SMA/SMK negeri pada tahun ajaran 2025/2026. Alasan yang dikemukakan terdengar empatik: agar tak ada anak yang tertinggal atau terpaksa tidak sekolah karena daya tampung terbatas. Namun dalam kebijakan publik, empati saja tidak cukup—ia harus ditopang oleh rasionalitas sistemik dan keberlanjutan mutu.

Dalam logika populisme birokratik, langkah ini mungkin tampak solutif. Tapi dari perspektif tata kelola pendidikan, kebijakan ini justru menyingkap kelemahan struktural yang selama ini diabaikan: kurangnya investasi infrastruktur pendidikan, lemahnya kemitraan dengan sektor swasta, dan absennya perencanaan jangka panjang yang inklusif.

Baca juga: Ilusi Anggaran dan Kenyataan Fiskal: Mengurai Kerapuhan Tata Kelola Keuangan Purwakarta

Antara Kepedulian dan Ketergesaan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengklaim bahwa kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan terhadap masyarakat miskin yang tak mampu membayar sekolah swasta. Pernyataan ini tentu menggugah simpati publik. Tetapi ketika solusi yang diambil justru melanggar prinsip-prinsip pedagogis dasar—yakni rasio ideal antara siswa dan guru—maka yang terjadi bukanlah keberpihakan, melainkan kompromi terhadap mutu pendidikan itu sendiri.

Peraturan Kemendikbudristek telah menetapkan batas maksimal 36 siswa per kelas. Bukan semata angka administratif, melainkan hasil kajian panjang terkait efektivitas proses belajar-mengajar. Menambah jumlah siswa hingga hampir 40% di atas standar nasional bukanlah solusi, melainkan indikasi ketergesaan yang minim perhitungan jangka panjang.

Dampak Rantai: Guru, Murid, Sekolah Swasta

Dalam situasi seperti ini, guru menjadi pihak yang paling terdampak. Bukan hanya beban kerja yang meningkat, tetapi juga kualitas relasi pedagogis yang menurun tajam. Dalam kelas berisi 50 siswa, pendekatan partisipatif, pembelajaran kontekstual, hingga asesmen formatif akan sulit dijalankan.

Sementara itu, sekolah swasta—yang selama ini menjadi mitra dalam penyediaan layanan pendidikan—justru terabaikan. Banyak sekolah swasta menengah ke bawah di kota-kota seperti Purwakarta, Subang, hingga Karawang mulai kehilangan siswa secara drastis. Jika dibiarkan, ini dapat memicu kebangkrutan massal sekolah swasta dan pengangguran baru di kalangan guru honorer.

Mewaspadai Logika Darurat yang Berulang

Pemerintah berdalih bahwa kebijakan ini bersifat sementara. Namun sejarah kebijakan publik di Indonesia menunjukkan bahwa kebijakan sementara sering kali bertransformasi menjadi kebijakan permanen yang justru melanggengkan ketimpangan.

Alih-alih memperbesar rombongan belajar, mengapa tidak memperluas shift kelas? Mengapa tidak menggelontorkan subsidi bagi siswa miskin untuk bersekolah di swasta? Mengapa kemitraan strategis dengan lembaga non-negeri tidak dijadikan opsi utama?

Kita tidak kekurangan pilihan. Yang kurang adalah kemauan untuk berpikir sistemik dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Baca juga: Jam Malam Pelajar: Ketika Negara Gagal Mendidik dan Malah Mengintimidasi

Penutup: Pendidikan Bukan Soal Angka

Madilognews menilai bahwa kebijakan ini lebih mencerminkan respons administratif ketimbang strategi pendidikan yang matang. Dalam jangka pendek, mungkin ada siswa yang terselamatkan. Tetapi dalam jangka panjang, kita sedang membayar mahal: mutu yang menurun, kelelahan guru, dan kegagalan negara dalam menyediakan ruang belajar yang layak.

Pendidikan adalah investasi jangka panjang, bukan sekadar proyek penyerapan angka. Jika kebijakan dibuat semata untuk menutup kekurangan, maka yang dikorbankan adalah masa depan.

Artikel ini merupakan bagian dari rubrik Analitika dan mencerminkan sikap redaksi Madilognews.

Exit mobile version