Site icon Madilognews.com

Komisi 3 DPRD Purwakarta Soroti Alih Fungsi Lahan, BPN Minta Data LSD Masuk dalam RTRW

Komisi 3 DPRD Kunjungi PJT II Soroti Masalah KJA Limbah dan Tata Kawasan 20250410 122345 0000

Madilognews – Komisi 3 DPRD Kabupaten Purwakarta melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, Rabu (10/4/2024), untuk membahas persoalan alih fungsi lahan, khususnya sawah yang dijadikan perumahan dan kawasan non-pertanian. Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan, Juarin Jaka Sulistyo, A.Ptnh., M.M., beserta jajaran.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi 3 menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak alih fungsi lahan yang tidak terkendali, mulai dari ancaman ketahanan pangan hingga risiko bencana seperti banjir. Mereka juga menyoroti sejumlah kasus sertifikat perumahan yang berdiri di atas lahan pertanian.

Baca juga: Komisi 3 DPRD Kunjungi PJT II: Soroti Masalah KJA, Limbah, dan Penataan Kawasan Jatiluhur

Pertemuan diawali dengan pemaparan oleh pihak Kantor Pertanahan, dilanjutkan dialog dan masukan dari DPRD. Salah satu sorotan datang dari anggota Komisi 3 DPRD Purwakarta dari Fraksi PKB, Alaikassalam.

“Komisi 3 DPRD Purwakarta dari Fraksi PKB mengungkapkan, 17 ribu lahan ini apakah memang sudah ditetapkan, bagaimana SK-nya dari kementerian? Sejauh mana penetapan LP2B, karena sebentar lagi akan ada pansus RT/RW,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan terhadap alih fungsi lahan ilegal yang tidak sesuai dengan aturan tata ruang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Juarin menjelaskan bahwa peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) Purwakarta yang ditetapkan melalui SK Menteri ATR/BPN masih dapat dilakukan perubahan apabila ada izin atau hak atas tanah non-pertanian yang masuk sebelum penetapan LSD.

Baca juga: Anggaran DPUTR Purwakarta Naik Jadi Rp217 Miliar, DPRD Tekankan Kualitas Infrastruktur

“LSD yang sudah ditetapkan Kementerian ATR masih bisa dilakukan perubahan apabila ada izin atau hak atas tanah non-pertanian yang masuk pada peta lahan LSD sebelum penetapan LSD. Termasuk untuk kawasan industri selama sudah ditetapkan sebelum LSD. Termasuk jika ada proyek strategis nasional selama jelas regulasinya.”, Ujarnya

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan juga menyampaikan harapannya agar data LSD dimasukkan dalam Perda RTRW yang sedang dalam pembahasan bersama pansus DPRD

“Kami minta dibantu LSD dimasukkan ke dalam Perda RTRW.

Sinergi antara DPRD dan Kantor Pertanahan ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum dalam penyusunan RTRW Purwakarta, serta mendorong tata ruang yang lebih berkelanjutan dan sesuai dengan peruntukan lahan di lapangan. (Red)

Exit mobile version