Purwakarta – Madilognews.com – Ketua Koperasi Kelurahan Merah Putih Munjuljaya, Asep Saepudin, S.E., atau yang dikenal dengan nama Ale, mengungkapkan keprihatinannya atas semakin sempitnya ruang bagi Koperasi Merah Putih untuk terlibat dalam pengadaan kebutuhan SPPG (Satuan Pendidikan Penyelenggara Gizi). Ia menilai pola belanja yang dilakukan sejumlah SPPG saat ini tidak hanya mengabaikan potensi petani dan UMKM lokal, tetapi juga berpotensi menyimpang dari amanat regulasi pemerintah.
Ale menjelaskan bahwa banyak yayasan atau mitra pendidikan kini membentuk koperasi internal untuk memenuhi kebutuhan SPPG mereka sendiri. Dengan praktik tersebut, Koperasi Merah Putih kerap tersingkir dari rantai pasok. Ia mencontohkan bahwa kesempatan untuk masuk sebagai pemasok sering kali hanya sebatas satu atau dua jenis barang, dan itu pun tidak berkelanjutan.
Baca juga: Ahli Gizi SPPG 5 Cisereuh Mundur, Ungkap Dugaan Pelanggaran Keamanan Pangan dan Maladministrasi
“Sebagian besar yayasan memiliki koperasi sendiri untuk menyuplai kebutuhan SPPG. Ketika kami masuk, biasanya hanya satu atau dua item dan tidak berkelanjutan karena dapat sewaktu-waktu digantikan oleh suplier lain,” ujarnya.
Selain persoalan koperasi internal yayasan, Ale juga melihat kecenderungan SPPG membeli bahan pangan secara langsung dari sumber-sumber besar seperti Pasar Induk Cikopo Purwakarta. Untuk kebutuhan buah dan sayuran, banyak penyelenggara program lebih memilih belanja ke pasar induk, sementara produk kering seperti susu, roti, kue, dan camilan lebih sering dipesan langsung ke pabrik atau distributor swasta.
“SPPG banyak yang tidak melalui koperasi maupun petani lokal. Mereka memilih belanja langsung ke pasar induk atau pabrik,” jelasnya. Ia menilai pola tersebut semakin meminggirkan peran Koperasi Merah Putih, padahal keberadaannya merupakan bagian dari penguatan ekonomi masyarakat.
Menurut Ale, kondisi ini menunjukkan bahwa sejumlah penyelenggara SPPG belum sepenuhnya menjalankan amanat Instruksi Presiden, terutama yang menegaskan pentingnya optimalisasi peran petani, UMKM, dan koperasi dalam rantai pasok penyediaan pangan daerah.
“Regulasi sudah mengamanatkan pemanfaatan produk lokal dan pelibatan koperasi. Namun pelaksanaannya masih jauh dari harapan,” tegasnya.
Ale kemudian menyoroti persoalan lain yang dinilai tidak kalah penting, yaitu dugaan belanja SPPG yang dilakukan di bawah pagu Bantuan Gizi Nasional (BGN). Ia menyatakan bahwa meskipun realisasi belanja lebih rendah, nominal yang dilaporkan kepada BGN tetap menggunakan jumlah pagu penuh.
“Kami melihat ada SPPG yang belanja di bawah pagu, tetapi yang disampaikan ke BGN tetap pagu penuh. Jika demikian, tentu ada selisih yang perlu ditelusuri mekanismenya,” ujarnya.
Ia mempertanyakan apakah aturan memperbolehkan adanya selisih anggaran tersebut atau apakah kelebihan dana semestinya dikembalikan melalui mekanisme resmi. “Hal ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan akuntabilitas,” tambahnya.
Baca juga: Praktisi Hukum: Penerima Manfaat Berhak Ungkap Ketidaksesuaian MBG
Menutup pernyataannya, Ale meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperjelas mekanisme pengadaan, pelaporan, serta penggunaan pagu anggaran SPPG. Ia menegaskan bahwa penting bagi pemerintah untuk memberikan ruang yang proporsional bagi Koperasi Merah Putih, agar tidak sekadar menjadi pelengkap dalam rantai pasok kebutuhan pendidikan.
“Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari penguatan ekonomi masyarakat. Karena itu kami berharap aturan ditegakkan dan koperasi diberi kesempatan yang adil,” pungkasnya.












