Site icon Madilognews.com

Deagrarisasi: Krisis Regenerasi Petani dan Erosi Kedaulatan Pangan

WhatsApp Image 2026 04 09 at 18.27.09

Indonesia, dengan luas lahan pertanian dan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, sejak lama dibangun di atas fondasi agraris. Secara historis dan geografis, sektor pertanian menjadi penopang utama kehidupan masyarakat sekaligus pilar penting dalam pembangunan nasional, terutama dalam penyediaan pangan dan pemanfaatan sumber daya strategis. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, fondasi agraris tersebut mulai mengalami erosi. Fenomena deagrarisasi semakin nyata, tidak hanya melalui alih fungsi lahan yang mempersempit ruang hidup sektor pertanian, tetapi juga dari melemahnya regenerasi petani. Banyak anak muda lebih memilih bekerja di sektor perkantoran atau industri yang dianggap lebih menjanjikan dan stabil. Kondisi ini pada akhirnya menghadirkan ancaman serius bagi keberlanjutan sektor pertanian di masa depan.

Data demografis menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan. Berdasarkan diseminasi hasil Sensus Pertanian 2023 oleh Badan Pusat Statistik, struktur usia petani di Indonesia masih didominasi oleh kelompok Generasi X, terutama mereka yang berusia di atas 45 tahun. Di sisi lain, keterlibatan generasi muda, baik milenial maupun Generasi Z, dalam sektor pertanian terus mengalami penurunan. Kondisi ini menegaskan adanya krisis regenerasi petani yang berpotensi mengancam keberlanjutan produksi pangan nasional dalam jangka panjang.

Rasionalitas Ekonomi dan Marginalisasi Struktural Sektor Pertanian

Keengganan generasi muda untuk terjun ke sektor pertanian kerap dipahami secara sederhana sebagai rendahnya minat atau lemahnya etos kerja. Padahal, penjelasan tersebut terlalu menyederhanakan persoalan dan cenderung mengabaikan dimensi struktural yang lebih kompleks. Dalam kerangka rasionalitas ekonomi, keputusan generasi muda untuk meninggalkan sektor pertanian dapat dipahami sebagai pilihan yang logis, ketika sektor ini tidak mampu memberikan kepastian pendapatan, stabilitas ekonomi, serta prospek kesejahteraan yang jelas.

Kondisi sektor pertanian di Indonesia menunjukkan berbagai keterbatasan yang memperkuat situasi tersebut. Produktivitas yang relatif rendah serta fluktuasi harga yang tinggi membuat kegiatan bertani sarat dengan ketidakpastian. Di sisi lain, biaya produksi seperti pupuk, benih, dan distribusi terus meningkat, sementara harga jual hasil panen di tingkat petani sering kali tidak sebanding. Akibatnya, margin keuntungan menjadi sangat terbatas. Nilai Tukar Petani (NTP) yang cenderung stagnan mencerminkan lemahnya posisi tawar petani dalam rantai nilai agribisnis. Dalam situasi seperti ini, sektor non-pertanian seperti jasa dan industri menjadi pilihan yang lebih menjanjikan bagi generasi muda karena menawarkan pendapatan yang lebih stabil dan peluang mobilitas ekonomi yang lebih terbuka.

Selain persoalan ekonomi, terdapat hambatan struktural lain yang turut memperburuk posisi sektor pertanian, salah satunya adalah fragmentasi kepemilikan lahan. Sebagian besar petani Indonesia merupakan petani gurem dengan luas lahan yang terbatas. Skala usaha yang kecil ini menyulitkan penerapan mekanisasi dan inovasi teknologi, sehingga produktivitas sulit ditingkatkan secara signifikan. Dalam kondisi tersebut, pertanian lebih sering diposisikan sebagai aktivitas subsisten daripada sebagai sektor ekonomi yang mampu bersaing dan berkembang.

Stereotip dan Kriris Regenerasi Petani

Dalam konteks ini, sulitnya regenerasi petani tidak dapat dilepaskan dari kuatnya stereotip yang berkembang di masyarakat. Profesi petani kerap diasosiasikan dengan sejumlah stigma yang memengaruhi cara pandang generasi muda terhadap sektor ini. Pertama, pertanian sering dikaitkan dengan dominasi laki-laki. Brandth, dalam penelitiannya yang berjudul Gender Identity in European Family Farming, menjelaskan bahwa pertanian keluarga cenderung bersifat patriarkal, di mana laki-laki lebih dekat dengan kepemilikan lahan, sementara perempuan umumnya ditempatkan pada peran pendukung, seperti pengelolaan rumah tangga pertanian dan strategi pemasaran hasil produksi. Konstruksi ini secara tidak langsung membatasi ruang partisipasi perempuan dalam sektor pertanian, sekaligus mempersempit basis regenerasi petani.

Kedua, stereotip pertanian juga berkaitan dengan konstruksi sosial yang lebih luas dalam masyarakat. Dalam stratifikasi pekerjaan modern, sektor pertanian kerap dipersepsikan sebagai pekerjaan dengan status sosial yang rendah. Persepsi ini tidak berdiri sendiri, melainkan diperkuat oleh sistem pendidikan yang secara tidak langsung lebih berorientasi pada penciptaan tenaga kerja di sektor formal, terutama di wilayah perkotaan. Akibatnya, pertanian semakin dipandang sebagai pilihan terakhir, bukan sebagai profesi yang menjanjikan.

Dalam situasi tersebut, muncul kecenderungan perpindahan generasi muda dari desa ke kota. Generasi muda yang memiliki akses pendidikan dan kapasitas intelektual lebih tinggi cenderung meninggalkan desa untuk mencari pekerjaan di sektor non-agraris. Fenomena ini tidak hanya mencerminkan dinamika demografis, tetapi juga menunjukkan adanya bias pembangunan yang lebih berpihak pada sektor industri dan jasa dibandingkan sektor pertanian. Dalam jangka panjang, kondisi ini memperdalam kesenjangan antara wilayah perkotaan yang berkembang pesat dengan wilayah pedesaan yang semakin kehilangan tenaga produktifnya.

Lebih jauh, rendahnya minat generasi muda untuk menjadi petani juga dipengaruhi oleh persepsi negatif terhadap kondisi sektor pertanian saat ini. Tingkat pendidikan yang lebih tinggi justru sering kali berbanding terbalik dengan keputusan untuk tetap bertani. Hal ini diperkuat oleh dorongan orang tua yang menginginkan anaknya bekerja di sektor non-pertanian yang dianggap lebih menjanjikan secara ekonomi dan sosial. Keinginan untuk memperoleh pendapatan tetap serta meningkatkan status sosial menjadi faktor utama yang mendorong generasi muda menjauh dari sektor pertanian. Dengan demikian, keengganan untuk bertani tidak hanya lahir dari pilihan individu, tetapi juga merupakan hasil konstruksi sosial yang lebih luas, yang pada akhirnya memperdalam krisis regenerasi petani di Indonesia.

Transformasi Struktural dalam Kebijakan Pertanian

Kebijakan pembangunan pertanian tidak cukup hanya diperbaiki pada tataran teknis, melainkan harus ditransformasikan secara struktural. Selama ini, sektor pertanian cenderung diposisikan sebagai pelengkap dalam agenda pembangunan, sementara orientasi utama diarahkan pada industrialisasi dan pertumbuhan ekonomi berbasis pasar. Akibatnya, petani ditempatkan dalam posisi yang rentan, tanpa perlindungan yang memadai dalam menghadapi tekanan pasar dan ketimpangan penguasaan sumber daya.

Dalam konteks tersebut, transformasi kebijakan harus dimulai dari pembenahan struktur agraria yang timpang. Reforma agraria yang substantif tidak dapat ditunda, terutama dalam hal redistribusi lahan dan pengakuan hak atas tanah bagi petani kecil. Tanpa akses yang adil terhadap lahan, mustahil mendorong lahirnya generasi baru petani yang mampu bertahan dan berkembang. Lebih dari itu, konsentrasi kepemilikan lahan yang menguat di tangan segelintir pihak menunjukkan bahwa persoalan agraria bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut relasi kuasa yang perlu ditata ulang.

Selain itu, negara perlu mengambil peran yang lebih tegas dalam mengoreksi kegagalan mekanisme pasar. Liberalisasi sektor pertanian yang terlalu jauh justru memperlemah posisi petani dalam rantai nilai, di mana mereka sering kali hanya menjadi penerima harga (price taker) tanpa kendali atas distribusi dan pemasaran hasil produksi. Oleh karena itu, intervensi negara melalui kebijakan harga dasar, subsidi yang tepat sasaran, serta penguatan lembaga logistik nasional menjadi langkah penting untuk memastikan stabilitas pendapatan petani.

Transformasi juga harus mencakup penguatan kelembagaan petani sebagai aktor utama dalam sistem pertanian. Model koperasi dan korporasi petani perlu dikembangkan bukan sekadar sebagai alat produksi, tetapi sebagai instrumen kolektif untuk meningkatkan posisi tawar petani dalam menghadapi pasar dan korporasi besar. Tanpa penguatan kelembagaan ini, petani akan terus berada dalam posisi subordinat dalam sistem ekonomi yang semakin kompetitif.

Dengan demikian, transformasi struktural dalam kebijakan pertanian menuntut keberpihakan politik yang jelas: dari yang semula berorientasi pada pasar menuju pada perlindungan dan pemberdayaan petani. Dalam situasi krisis regenerasi petani, langkah ini menjadi mendesak, bukan hanya untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian, tetapi juga untuk memastikan kedaulatan pangan tetap berada di tangan rakyat, bukan dikendalikan oleh kekuatan pasar semata.

Penulis: Muhammad Azhar Al Asy’ari, Founder Mata Dialog

Exit mobile version