Sebagai warga Purwakarta, saya ingin percaya bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa menjadi mesin pembangunan ekonomi lokal. Tapi setelah saya membaca laporan keuangan tiga BUMD kita dari tahun 2021 hingga 2023, keyakinan itu goyah. Saya justru bertanya-tanya: apakah BUMD kita benar-benar bekerja untuk rakyat?
Mari saya mulai dari yang paling memuaskan: Perumda BPR Purwakarta. Tanpa menerima penyertaan modal dari APBD selama tiga tahun terakhir, BPR tetap menunjukkan performa sehat. Mereka mencatatkan pendapatan usaha sebesar Rp33 miliar, dengan laba bersih sekitar Rp6,34 miliar. Lebih penting lagi, kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp2,9 miliar, dengan tren yang terus meningkat: dari Rp818 juta (2021) menjadi Rp1,19 miliar (2023).
Ini bukti nyata bahwa profesionalisme dan efisiensi bisa menghasilkan dampak ekonomi yang konkret, bahkan tanpa suntikan dana segar dari pemerintah daerah.
Sayangnya, gambaran positif ini tidak tercermin di PT LKM Mekar Asih, yang membuat saya geleng-geleng kepala. Selama tiga tahun berturut-turut, BUMD ini diguyur penyertaan modal dari APBD sebesar Rp4,5 miliar (masing-masing Rp1,5 miliar per tahun), ditambah Rp1,35 miliar dari pemerintah pusat melalui LPDB. Jadi totalnya mencapai Rp5,85 miliar dana publik yang digelontorkan.
Tapi hasilnya? Sangat mengecewakan.
Pendapatan usaha LKM hanya Rp2,4 miliar selama tiga tahun, bahkan terus menurun:
- Rp836 juta (2021),
- Rp1,15 miliar (2022),
- dan anjlok ke Rp410 juta (2023).
Laba bersihnya pun sangat kecil—Rp10 juta (2021), Rp15 juta (2022), dan justru rugi Rp854 juta di tahun 2023. Sementara kontribusi terhadap PAD?
- Rp27 juta (2021),
- Rp4,3 juta (2022),
- dan nol rupiah pada 2023.
Saya tidak habis pikir—bagaimana mungkin lembaga keuangan, yang seharusnya berputar cepat di sektor produktif, justru jalan di tempat dan akhirnya merugi? Dana publik sudah disuntik miliaran rupiah, tapi hasilnya justru negatif.
Dalam situasi ekonomi seperti sekarang, di mana anggaran publik seharusnya digunakan seefektif mungkin, praktik semacam ini bukan hanya pemborosan—tapi sudah masuk wilayah maladministrasi terhadap harapan publik. LKM Mekar Asih seharusnya dievaluasi secara menyeluruh. Jika tidak mampu bertahan, jangan biarkan ia menjadi beban abadi. Uang rakyat tak seharusnya dibakar untuk sesuatu yang tak berdampak.
Kemudian, mari kita lihat Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu, BUMD yang bergerak di sektor vital: pelayanan air bersih. Ini sektor dengan captive market yang kuat dan kebutuhan publik yang tidak pernah surut. Maka, ketika melihat angka penyertaan modalnya, saya sempat menaruh harapan.
Selama tiga tahun terakhir, BUMD ini menerima suntikan dana besar:
- Dari APBD: Rp70,28 miliar (Rp23,4 miliar per tahun),
- Dari pemerintah pusat: Rp6,04 miliar,
- Dari sumber lain: Rp75,48 miliar.
Totalnya mencapai sekitar Rp151,8 miliar.
Pendapatan mereka pun tergolong besar—sekitar Rp87,9 miliar selama tiga tahun. Tapi beban usaha mereka membengkak, hingga laba bersih yang tersisa jadi sangat minim.
- 2021: pendapatan Rp28,6 miliar, beban usaha Rp28,4 miliar
- 2022: pendapatan Rp30,5 miliar, beban usaha Rp38,4 miliar
- 2023: pendapatan Rp28,6 miliar, beban usaha Rp27,5 miliar
Kontribusi PAD-nya?
- Rp0 di 2021,
- Rp150 juta di 2022,
- Rp95 juta di 2023.
Saya tidak menafikan bahwa menyediakan layanan air bersih itu bukan bisnis biasa. Tapi tetap saja, ketika modal publik lebih dari Rp150 miliar telah dikucurkan, dan hasilnya adalah kontribusi PAD tak sampai Rp250 juta, kita layak bertanya:
- Apakah orientasi bisnisnya sudah tepat?
- Apakah efisiensinya dijaga?
- Apakah pengelolaannya profesional dan transparan?
Air adalah hajat hidup orang banyak. Jika dikelola oleh BUMD, semestinya memberi manfaat ganda—sebagai layanan publik dan sebagai sumber pendapatan daerah. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, BUMD seperti ini hanya akan menjadi lubang anggaran yang menelan dana, tanpa memberi kepercayaan pada masyarakat.
Melihat data data ini, saya menyimpulkan bahwa hanya satu dari tiga BUMD kita yang benar-benar sehat dan memberikan kontribusi signifikan. Sisanya? Beban. Bahkan ada yang seperti hidup segan, mati tak mau—tetap menerima modal, tapi minim hasil.
Saya mendorong pemerintah daerah untuk tidak ragu melakukan evaluasi menyeluruh dan terbuka. Jika sebuah BUMD terbukti gagal menjalankan fungsinya, maka sudah waktunya untuk direstrukturisasi, atau jika perlu, ditutup. Dana publik tidak boleh dipakai tanpa hasil. Akuntabilitas adalah harga mati dalam tata kelola keuangan daerah.
Sebagai warga, saya tidak akan diam. Kita berhak bertanya dan menuntut transparansi. Karena uang yang dipakai BUMD adalah uang kita semua.
(Sumber data: Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purwakarta, 2025.)
Penulis: Agus Sanusi, M.Psi
Direktur Analitika Purwakarta, Pusat Kajian Kebijakan Publik

