Saya makin sering bertanya-tanya: kenapa semua ini bisa berjalan begitu mulus? Kenapa nikah siri yang dilakukan oleh pejabat publik—yang jelas tidak sejalan dengan peraturan negara—bisa dianggap hal lumrah di Purwakarta? Lebih menyakitkan lagi, kenapa tak satu pun lembaga—baik yang bersifat hukum, etika, maupun sosial—bersuara?
Saya tahu, membongkar ini bukan hal ringan. Akan selalu ada yang bilang ini hanya urusan pribadi. Akan selalu ada yang mengingatkan untuk “jangan terlalu jauh mencampuri hidup orang”. Tapi lagi-lagi, saya tegaskan: ini bukan sekadar hidup orang. Ini tentang integritas pejabat publik. Ini tentang bagaimana kekuasaan dijalankan, dan bagaimana hukum bisa dilangkahi diam-diam hanya karena pelakunya duduk di kursi empuk.
Dalam praktiknya, nikah siri yang dilakukan pejabat tidak hanya mengangkangi Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mewajibkan setiap perkawinan dicatat oleh negara, tapi juga mengabaikan Pasal 67B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di situ jelas disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jadi ini bukan soal moral pribadi, ini soal pelanggaran terhadap mandat jabatan.
Namun, anehnya, tak ada reaksi. Tak ada teguran. Tak ada penyelidikan etika. Padahal, kalau ini dilakukan oleh pejabat di negara yang lebih sehat secara demokrasi, suara publik pasti langsung menggema, dan lembaga pengawas segera bergerak.
Di sini, justru yang terdengar adalah hening. Hening yang ganjil. Hening yang menunjukkan bahwa kepatutan kita sedang tidak baik-baik saja.
Lembaga-lembaga seperti DPRD, Inspektorat Daerah, hingga ormas keagamaan dan perempuan—semuanya seperti memilih diam. Padahal mereka punya posisi, punya otoritas, dan lebih dari itu, punya tanggung jawab untuk menjaga akal sehat publik. Tapi entah karena takut kehilangan akses, atau karena sudah terbiasa kompromi, mereka ikut larut dalam budaya bungkam ini.
Saya ingin menyebut ini sebagai kepatutan semu. Semacam topeng sosial yang menyelimuti pelanggaran, seolah-olah semuanya baik-baik saja asal tidak menimbulkan kegaduhan. Kepatutan seperti ini tidak mendidik rakyat. Justru menumpulkan nurani dan logika kita sebagai warga negara.
Yang lebih merisaukan lagi adalah dampak sosial yang diciptakan. Perempuan-perempuan yang dinikahi secara siri oleh pejabat sering kali hidup dalam posisi rentan. Mereka tidak punya perlindungan hukum yang layak, tidak memiliki akses atas hak sipil secara penuh, dan sering kali hanya dianggap “bayangan” dalam kehidupan sang pejabat. Anak-anak dari hubungan ini pun berpotensi menjadi korban hukum—tidak memiliki status yang kuat secara administratif.
Ketika hukum dilecehkan oleh mereka yang seharusnya menegakkannya, dan ketika lembaga pengawas memilih diam, maka sesungguhnya kita sedang menyaksikan kehancuran perlahan dari kepercayaan publik.
Saya tidak sedang mengajak kita untuk menjadi polisi moral. Tapi saya yakin kita perlu bicara. Karena kalau semua orang diam, praktik ini akan terus hidup. Dan kita akan terus mencetak pemimpin-pemimpin yang pandai menyembunyikan kebohongan di balik simbol agama dan kesantunan birokrasi.
Disclaimer:
Artikel ini adalah tulisan kedua dari tulisan berseri mengenai praktik nikah siri pejabat Purwakarta. Sebuah upaya untuk membuka ruang refleksi kita sebagai masyarakat.
Tulisan pertama: Rahasia yang Terbuka: Fenomena Nikah Siri Pejabat di Purwakarta
Nantikan bagian selanjutnya untuk membahas lebih dalam mengenai fenomena nikah siri pejabat.
Penulis : Agus Sanusi, M.Psi
Penulis adalah aktivis pada lembaga kajian publik analitika Purwakarta.

