Purwakarta – Madilognews.com – Agenda penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digadang sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional kembali menuai kritik. Di Kabupaten Purwakarta, sejumlah petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) harus dirumahkan karena tidak tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ironisnya, di saat yang sama, posisi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru disebut memiliki peluang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kondisi ini memicu sorotan tajam dari masyarakat sipil. Damkar dinilai sebagai layanan publik esensial dengan risiko kerja tinggi dan berhubungan langsung dengan keselamatan jiwa. Pengurangan personel bukan hanya persoalan administrasi ketenagakerjaan, tetapi juga berdampak pada kapasitas negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Baca juga: Ketika Kepala SPPG Diutamakan, Guru Tertinggal: Ketimpangan Gaji dan Rekrutmen PPPK Jadi Sorotan
Kritik keras disampaikan oleh Dzikri Baehaki Firdaus, S.H., yang akrab disapa Dzarot. Ia menilai kebijakan tersebut mencerminkan kegagalan negara dalam menetapkan skala prioritas pelayanan publik.
“Ini ironi reformasi ASN. Damkar bekerja di garis depan, mempertaruhkan nyawa demi keselamatan warga, tetapi justru disingkirkan dengan alasan administratif. Sementara sektor lain mendapat ruang afirmasi. Ini bukan penataan, melainkan penyingkiran yang dilegalkan oleh sistem,” ujar Dzikri.
Secara yuridis, kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. UU ini menegaskan bahwa manajemen ASN harus berlandaskan prinsip kepastian hukum, keadilan, profesionalitas, serta menjamin keberlanjutan pelayanan publik.
Pasal 65 UU ASN juga mengamanatkan bahwa penataan pegawai non-ASN dilakukan secara bertahap dan tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Dalam konteks ini, merumahkan petugas Damkar aktif dinilai bertentangan dengan semangat undang-undang tersebut.
“Jika pemerintah konsisten dengan UU ASN, Damkar justru harus menjadi prioritas. Mereka memenuhi unsur kebutuhan permanen, analisis beban kerja, dan urgensi pelayanan. Mengorbankan Damkar sama saja dengan mengorbankan rasa aman masyarakat,” tegasnya.
Dari sisi regulasi teknis, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur bahwa pengadaan PPPK harus berbasis analisis jabatan dan analisis beban kerja. Namun, penerapan prinsip tersebut dinilai tidak konsisten ketika sektor berisiko tinggi seperti Damkar justru terabaikan.
Persoalan semakin kompleks ketika alasan utama tidak diakomodasinya Damkar dikaitkan dengan ketiadaan data dalam sistem BKN. Menurut Dzikri, kegagalan pendataan tidak bisa dibebankan kepada pekerja.
“Pendataan adalah tanggung jawab negara. Ketika sistem administrasi gagal terintegrasi, lalu pekerja lapangan yang dikorbankan, ini bentuk ketidakadilan struktural,” katanya.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mewajibkan pemerintah menjamin akurasi dan keterpaduan data. Tidak terdatanya Damkar dalam sistem BKN mencerminkan lemahnya tata kelola birokrasi, bukan kesalahan individu petugas.
Lebih lanjut, kebijakan ini dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara atas rasa aman sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Berkurangnya personel Damkar secara langsung berdampak pada kemampuan negara memenuhi hak tersebut.
“Yang terancam bukan hanya nasib pekerja, tetapi keselamatan publik. Ini persoalan konstitusional, bukan sekadar administratif,” tambah Dzikri.
Baca juga: HMI Purwakarta: Kriminalisasi Aktivis Mahasiswa dan Ancaman Pembungkaman Ekspresi di Ruang Digital
Ia mendesak pemerintah daerah, BKN, dan kementerian terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, membuka skema afirmatif bagi Damkar, serta menghentikan praktik menjadikan administrasi sebagai alat penggusur pekerja layanan dasar.
Kondisi ini menjadi alarm bahwa penataan ASN tidak boleh dijalankan secara kaku dan teknokratis. Tanpa keberpihakan pada layanan publik esensial, reformasi birokrasi justru berisiko melemahkan fungsi negara dan kehadirannya di tengah masyarakat.












