Berita  

Poe Ibu di Purwakarta: Berapa Dana Terkumpul dan Kemana Mengalir?

IMG 20260314 WA0006

Program Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) di Purwakarta lahir dari semangat yang sulit ditolak: gotong royong. Konsepnya sederhana, seribu rupiah sehari dari banyak orang dikumpulkan untuk membantu warga yang membutuhkan. Dalam tradisi sosial masyarakat Sunda, gagasan ini mengingatkan pada praktik jimpitan di kampung kampung, yaitu kontribusi kecil yang dihimpun bersama untuk kepentingan sosial.

Namun dalam konteks kebijakan publik modern, ada satu pertanyaan mendasar yang tidak bisa dihindari: berapa dana yang sebenarnya sudah terkumpul, dan kemana alirannya?

Baca juga: THR PPPK Purwakarta Rp500 Ribu: Kebijakan Hemat atau Cermin Masalah Fiskal Daerah?

Program Poe Ibu melibatkan aparatur pemerintah, perangkat desa, hingga masyarakat umum. Jika dilihat dari struktur birokrasi daerah, jumlah aparatur di Purwakarta tidak sedikit. Dalam berbagai laporan kepegawaian daerah, total aparatur pemerintah yang terdiri dari PNS dan PPPK diperkirakan berada pada kisaran sekitar 12 ribu orang.

Jika dilakukan simulasi sederhana, potensi dana dari program ini sebenarnya cukup besar. Misalnya diasumsikan sekitar 12.000 aparatur berpartisipasi menyumbang Rp1.000 per hari.

Dalam satu hari potensi dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp12 juta. Dalam satu bulan dengan asumsi 30 hari, jumlahnya sekitar Rp360 juta. Dalam satu tahun, akumulasi dana tersebut dapat mencapai sekitar Rp4,3 miliar.

Angka ini tentu hanya asumsi potensi, bukan angka realisasi resmi. Partisipasi bisa saja lebih besar jika masyarakat umum ikut terlibat, atau sebaliknya lebih kecil jika tidak semua pihak berpartisipasi secara konsisten. Namun dari simulasi sederhana ini saja terlihat bahwa dana yang mungkin terkumpul setiap tahun dapat mencapai miliaran rupiah.

Justru karena potensi itulah, transparansi menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Sampai saat ini, informasi yang beredar di ruang publik masih lebih banyak menjelaskan semangat gotong royong dan tujuan program. Yang belum terlihat secara jelas adalah laporan terbuka mengenai total dana yang sudah terkumpul, jumlah penerima manfaat secara konkret, serta mekanisme penyaluran dana yang dapat dipantau publik.

Padahal dalam tata kelola kebijakan publik, transparansi merupakan prasyarat dasar untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Program sosial yang menghimpun dana dari masyarakat, terlebih jika difasilitasi oleh pemerintah, seharusnya memiliki sistem pelaporan yang terbuka dan mudah diakses. Laporan periodik mengenai penerimaan dana, daftar penerima manfaat, hingga mekanisme pengawasan merupakan standar minimum dalam pengelolaan dana sosial.

Pertanyaan mengenai aliran dana Poe Ibu bukanlah bentuk kecurigaan berlebihan. Ia merupakan bagian dari kontrol publik yang sehat. Masyarakat yang ikut berkontribusi tentu berhak mengetahui bagaimana dana yang mereka sisihkan setiap hari itu dikelola dan disalurkan.

Selain soal transparansi, ada dimensi lain yang juga patut dipikirkan secara lebih reflektif. Program seperti Poe Ibu sering diposisikan sebagai simbol solidaritas sosial masyarakat. Itu tentu baik. Tetapi dalam perspektif kebijakan publik, gotong royong tidak seharusnya menggantikan tanggung jawab negara dalam menyediakan perlindungan sosial bagi warganya.

Negara memiliki instrumen anggaran dari APBD hingga berbagai program bantuan sosial. Ketika masyarakat diajak untuk mengumpulkan dana sosial secara kolektif, penting untuk memastikan bahwa program tersebut berfungsi sebagai pelengkap kebijakan sosial, bukan sebagai pengganti peran negara.

Baca juga: Gaji Terlambat, Mengapa Tak Ada Pejabat yang Minta Maaf?

Karena itu, jika Poe Ibu ingin menjadi model gotong royong yang kuat dan berkelanjutan, langkah paling penting adalah memperkuat akuntabilitasnya. Pemerintah daerah dapat mempublikasikan laporan dana secara berkala, menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan, serta membuka ruang pengawasan publik.

Pada akhirnya, gotong royong memang berangkat dari kepercayaan. Tetapi dalam tata kelola pemerintahan modern, kepercayaan tidak cukup dibangun oleh niat baik. Ia harus dijaga melalui transparansi.

 

Penulis: Dzikri Baehaki Firdaus, S.H

Kabid PTKP HMI Cabang Purwakarta

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *