Site icon Madilognews.com

Praktik Ijon APBD Purwakarta: Pejabat Nakal, Kontraktor Serakah?

IMG 20250823 WA0046

Apa jadinya jika dinas pemerintah, melalui oknum-oknum nakal, meminjam uang dari kontraktor dengan imbalan proyek? Itu bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak korupsi yang dibungkus rapi dalam skema “pinjaman”.

Pinjaman yang dibayar dengan proyek bukan transaksi perdata, tapi suap. UU Tipikor sudah jelas mengaturnya. Skema ini menghancurkan prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa.

Praktik ijon proyek sayangnya bukan barang baru. Ia telah menjadi kebiasaan gelap birokrasi: uang rakyat dijadikan komoditas, APBD dijadikan jaminan, dan proyek pemerintah diperdagangkan layaknya barang di pasar malam.

Kontraktor yang punya “modal pinjaman” pasti mendapat proyek. Sementara penyedia yang jujur, tapi tanpa relasi, hanya bisa gigit jari. Kerugian negara memang tak selalu kasat mata, tapi dampaknya nyata: pembangunan jadi tidak efisien, kualitas proyek rendah, dan publik kehilangan kepercayaan.

Dari kacamata hukum, pola ini jelas masuk kategori suap. Pasal 5, 11, dan 12 UU Tipikor mengatur dengan tegas: pemberian uang, pinjaman, atau fasilitas yang kemudian “dibayar” dengan proyek adalah penyalahgunaan wewenang sekaligus pengkhianatan pada asas transparansi.

Alurnya sederhana: kontraktor memberi pinjaman (biasanya dengan persentase tertentu dari nilai proyek), pejabat memberi proyek. Selesai. Tidak ada kompetisi sehat, tidak ada proses objektif—yang ada hanya balas jasa. Kata “pinjaman” hanyalah kamuflase untuk menutupi praktik korupsi.

Karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata. Modus ini harus dipandang sebagai bentuk suap yang nyata. Korupsi tidak selalu datang lewat amplop cokelat; kadang ia hadir dengan label “pinjaman baik-baik” yang ujungnya merampas hak rakyat.

Purwakarta butuh birokrasi bersih, bukan pasar gelap proyek. Hanya dengan keberanian menutup celah praktik ijon APBD, kepercayaan publik bisa dipulihkan.

Agus M. Yasin
Pengamat Kebijakan Publik, Purwakarta

Exit mobile version