Dugaan mark-up anggaran MBG kembali menjadi sorotan setelah PTKP HMI Cabang Purwakarta mendesak audit terbuka terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Isu transparansi anggaran dinilai krusial karena menyangkut akuntabilitas dana publik serta kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan sosial pemerintah.
Program yang dirancang sebagai strategi intervensi gizi nasional tersebut justru menghadapi tudingan ketidaksesuaian antara standar harga yang ditetapkan dengan realisasi biaya di lapangan.
PTKP HMI Cabang Purwakarta menilai bahwa persoalan ini bukan sekadar isu teknis pengadaan, melainkan problem struktural yang menyangkut sistem pengawasan, transparansi anggaran, serta konsistensi negara dalam menjalankan prinsip good governance.
Secara konseptual, pengelolaan keuangan negara tunduk pada asas transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi sebagaimana ditegaskan dalam kerangka hukum keuangan negara.
Setiap pembiayaan yang bersumber dari APBN wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun moral. Dalam konteks ini, dugaan selisih harga dalam komponen menu MBG mengindikasikan adanya potensi deviasi terhadap prinsip kehati-hatian fiskal (fiscal prudence).
Dzikri Baehaki Firdaus, S.H., atau yang akrab disapa Dzarot, menegaskan bahwa pengawasan publik tidak boleh dilemahkan atas nama percepatan program.
“Pengelolaan dana publik bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mandat konstitusional yang melekat pada prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Setiap indikasi mark-up anggaran adalah bentuk deviasi terhadap asas good governance yang secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.”
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dimaknai dalam hukum administrasi negara, bahkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur memperkaya diri atau pihak tertentu.
Dimensi Hukum dan Pengendalian Harga
Secara historis, negara memiliki instrumen pengendalian harga sebagaimana tercermin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1962 tentang Pengendalian Harga. Meskipun regulasi tersebut lahir dalam konteks ekonomi terpimpin, spirit pengawasan harga untuk melindungi kepentingan umum tetap relevan.
Dalam program sosial seperti MBG, kontrol atas harga satuan bahan baku dan distribusi menjadi krusial guna mencegah distorsi anggaran.
PTKP HMI Cabang Purwakarta menilai bahwa lemahnya mekanisme verifikasi harga dan transparansi mitra pelaksana berpotensi membuka ruang moral hazard. Dalam konteks administrasi publik, moral hazard muncul ketika pelaku kebijakan merasa minim risiko pengawasan sehingga potensi penyimpangan meningkat.
Perspektif Etika Islam: Amanah dan Ghulul
Dari sudut pandang syariat Islam, dana publik dikategorikan sebagai amanah kolektif (al-amanah al-ammah).
Penyimpangan terhadapnya tidak hanya berdimensi hukum positif, tetapi juga moral dan teologis. Konsep ghulul dalam khazanah fikih merujuk pada penggelapan harta bersama yang hukumnya tercela dan berdampak sosial luas.
Dzarot menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh direduksi sekadar pada perdebatan teknis anggaran.
“Dalam perspektif Islam, dana publik adalah amanah kolektif. Ketika amanah itu diselewengkan melalui praktik penggelembungan anggaran, maka yang dikhianati bukan hanya regulasi negara, tetapi juga nilai moral yang menjadi fondasi keadaban sosial.”
Ia menambahkan bahwa program yang menyasar kebutuhan gizi anak bangsa memiliki dimensi hak konstitusional yang tidak boleh dikompromikan oleh praktik koruptif.
“Korupsi dalam sektor pemenuhan gizi anak bukan hanya kejahatan finansial, melainkan kejahatan struktural terhadap masa depan generasi. Setiap rupiah yang dimanipulasi berarti mengurangi hak konstitusional anak bangsa.”
Implikasi Sosial dan Krisis Kepercayaan
Lebih jauh, PTKP HMI Cabang Purwakarta menilai bahwa apabila negara gagal memberikan klarifikasi dan audit terbuka, maka yang terancam bukan hanya efektivitas program MBG, tetapi juga legitimasi kebijakan sosial pemerintah secara keseluruhan.
Kepercayaan publik (public trust) merupakan fondasi utama keberhasilan program kesejahteraan. Tanpa transparansi, program sosial berpotensi berubah menjadi instrumen politisasi anggaran.
Dzarot menekankan bahwa ruang abu-abu dalam pengelolaan anggaran adalah titik rawan penyimpangan.
“Transparansi anggaran bukan pilihan politis, melainkan keharusan etik dan yuridis. Negara tidak boleh membiarkan ruang abu-abu dalam pengelolaan dana rakyat, sebab di situlah praktik penyimpangan tumbuh.”
Tuntutan dan Rekomendasi
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual, PTKP HMI Cabang Purwakarta menyampaikan beberapa rekomendasi:
- Mendesak audit investigatif terbuka oleh lembaga berwenang.
- Memastikan publikasi rincian komponen harga MBG secara transparan.
- Melibatkan pengawas independen dan partisipasi masyarakat sipil dalam evaluasi program.
- Menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu apabila ditemukan unsur pidana.
Bagi PTKP HMI Cabang Purwakarta, pengawalan kebijakan publik merupakan bagian dari komitmen intelektual dan moral mahasiswa sebagai agent of social control. Program MBG pada hakikatnya adalah ikhtiar negara untuk memperbaiki kualitas generasi bangsa. Namun, tanpa integritas dan tata kelola yang bersih, tujuan tersebut dapat terdistorsi oleh kepentingan sempit.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara terhadap prinsip keadilan, akuntabilitas, dan amanah publik. Apakah MBG akan menjadi tonggak kesejahteraan atau justru preseden penyimpangan anggaran, sangat bergantung pada keberanian negara membuka ruang transparansi dan penegakan hukum secara tegas.

