Purwakarta – Madilognews.com– Hanya dalam rentang beberapa bulan, Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Purwakarta menghadirkan dua realitas yang tampak bertolak belakang. Pada awal 2026, Purwakarta menerima penghargaan UHC Award setelah berhasil mencapai cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di atas 98 persen penduduk. Namun kini, program yang sama justru menjadi pusat perdebatan publik hingga memicu rencana aksi massa.
Kontradiksi ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika UHC dianggap berhasil, mengapa justru menjadi polemik?
Baca juga: Di Tengah Gaduh Politik, Data BPS Menunjukkan Purwakarta Belum Baik-Baik Saja
Secara angka, capaian Purwakarta memang tidak bisa dianggap kecil. Dengan jumlah penduduk sekitar 1,07 juta jiwa, cakupan kepesertaan JKN yang mencapai 98 persen berarti lebih dari satu juta warga telah masuk dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Angka tersebut menjadi salah satu indikator keberhasilan pemerintah daerah dalam memperluas akses layanan kesehatan.
Namun keberhasilan itu ternyata belum menutup seluruh persoalan.
Data yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi UHC Purwakarta pada Februari 2026 menunjukkan tingkat keaktifan peserta baru mencapai sekitar 78 persen. Artinya, terdapat selisih cukup besar antara jumlah warga yang terdaftar dan jumlah peserta yang benar-benar aktif dalam sistem layanan kesehatan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga masih menanggung puluhan ribu peserta BPJS melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Dokumen perencanaan kesehatan daerah mencatat jumlah peserta PBI APBD mencapai sekitar 94.862 jiwa. Mereka adalah warga yang iuran BPJS-nya dibayarkan menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Angka tersebut menunjukkan bahwa UHC bukan hanya persoalan layanan kesehatan, tetapi juga menyangkut kemampuan fiskal daerah. Semakin banyak warga yang ditanggung, semakin besar pula kebutuhan anggaran yang harus disiapkan setiap tahun.
Angka tersebut menunjukkan bahwa UHC bukan hanya persoalan layanan kesehatan, tetapi juga menyangkut kemampuan fiskal daerah. Semakin banyak warga yang ditanggung, semakin besar pula kebutuhan anggaran yang harus disiapkan setiap tahun.
Kebutuhan itu menjadi semakin penting jika melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat. Data Badan Pusat Statistik mencatat masih terdapat sekitar 76.500 penduduk miskin di Purwakarta atau 7,87 persen dari total penduduk. Bagi kelompok ini, akses terhadap layanan kesehatan bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan kebutuhan dasar yang dapat menentukan kondisi ekonomi keluarga.
Karena itu, ketika muncul wacana penataan kepesertaan, efisiensi pembiayaan, atau perubahan mekanisme pelayanan, respons publik menjadi sangat sensitif. Perdebatan tidak lagi berkisar pada penting atau tidaknya UHC, melainkan pada bagaimana memastikan program tersebut tetap dapat dinikmati masyarakat tanpa mengurangi kualitas layanan maupun keberlanjutan pembiayaannya.
Belakangan, diskusi mengenai pembiayaan UHC semakin mengemuka setelah muncul informasi mengenai kewajiban pembayaran pemerintah daerah kepada BPJS Kesehatan yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Bahkan, beredar angka sekitar Rp50 miliar yang disebut sebagai beban kewajiban yang masih harus diselesaikan. Namun hingga artikel ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dapat menjelaskan secara rinci nilai kewajiban tersebut maupun dampaknya terhadap status UHC Purwakarta.
Meski demikian, isu tersebut telah memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Sebab jika benar terdapat persoalan pembiayaan dalam jumlah besar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya status administratif UHC, melainkan juga keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi warga yang selama ini mengandalkan skema tersebut.
Baca juga:Buka Data: 18 dari 100 Pemuda Purwakarta Menganggur, Transisi Sekolah ke Kerja Masih Bermasalah?
Di titik inilah letak paradoks UHC Purwakarta. Semakin tinggi capaian kepesertaan, semakin besar pula tantangan yang harus dihadapi. Penghargaan yang diraih menunjukkan keberhasilan memperluas perlindungan kesehatan. Namun setelah target tercapai, pekerjaan yang lebih berat justru dimulai: menjaga peserta tetap aktif, memastikan layanan berjalan baik, dan mempertahankan kemampuan daerah membiayai program tersebut dalam jangka panjang.
Terlebih ketika mulai muncul pembahasan mengenai efisiensi anggaran, penataan kepesertaan, hingga isu kewajiban pembayaran yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Situasi inilah yang membuat perdebatan mengenai UHC Purwakarta tidak lagi sekadar berbicara soal kesehatan, tetapi juga menyangkut tata kelola keuangan daerah dan komitmen pemerintah dalam menjaga perlindungan sosial bagi masyarakat.
Buka Data: Polemik UHC Purwakarta hari ini bukan terjadi karena programnya gagal. Justru sebaliknya. Perdebatan muncul ketika program telah menjangkau hampir seluruh warga, sementara pertanyaan tentang kualitas layanan, keaktifan peserta, kemampuan fiskal daerah, dan isu tunggakan pembiayaan mulai mengemuka.

