Purwakarta – Madilognews.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta bersama perwakilan masyarakat Desa Margasari, kepala desa, serta sejumlah perangkat daerah, Kamis (15/1/2026), mengungkap berbagai persoalan dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikolotok.
RDP tersebut mengundang Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Satpol PP. Namun dalam forum resmi tersebut, pemerintah kabupaten tidak dapat menunjukkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL–UKL) TPA Cikolotok yang dipertanyakan warga.
Baca juga: Gaji Terlambat, Pegawai Pemkab Purwakarta Terjerat Pinjaman Berbunga Tinggi
Koordinator Gerakan Masyarakat Margasari, Lugia Prasetya, menyampaikan bahwa warga mempertanyakan kepatuhan lingkungan sekaligus legalitas operasional TPA Cikolotok. Menurutnya, tidak ditampilkannya dokumen UPL–UKL dalam forum resmi DPRD menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat TPA Cikolotok telah beroperasi sekitar 20 tahun dan lokasinya berdekatan dengan permukiman warga serta aliran sungai yang selama ini dikeluhkan mengalami pencemaran.
Selain persoalan dokumen lingkungan, RDP juga menyinggung penggunaan tanah pribadi milik Kepala Desa Margasari yang digunakan untuk operasional TPA Cikolotok. Hingga rapat berlangsung, belum ada kejelasan mengenai pembayaran atau kompensasi dari pemerintah daerah atas penggunaan lahan tersebut.
Dalam RDP tersebut, warga juga menyampaikan 13 tuntutan resmi, mulai dari pengadaan dan peremajaan alat berat TPA, jaminan layanan kesehatan bagi warga terdampak, penyediaan air bersih, normalisasi sungai tercemar, pengadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), penyesuaian jam operasional truk sampah, hingga peninjauan ulang izin dan kontrak pengelolaan TPA Cikolotok. Warga turut menyoroti temuan LHP BPK terkait kejanggalan anggaran BBM yang dinilai perlu ditindaklanjuti secara serius.
Menanggapi tuntutan tersebut, anggota Komisi III DPRD Purwakarta, H. Elan Sopyan, menegaskan bahwa apa yang disampaikan warga merupakan hal yang wajar. Ia menyatakan Komisi III hadir untuk membantu menjembatani persoalan dan mendorong semua pihak agar bersama-sama mencari solusi.
“Tuntutan warga ini wajar. Itulah kenapa Komisi III membantu memfasilitasi agar semua pihak duduk bersama dan mencari solusi,” ujar H. Elan Sopyan.
Di tempat yang sama, Alaikassalam menyampaikan bahwa apabila persoalan dikaitkan dengan ketersediaan anggaran, hal tersebut sangat bergantung pada skala prioritas pemerintah daerah.
Baca juga: DPRD Purwakarta Soroti Kondisi TPA Cikolotok, Alat Berat Rusak Jadi Kendala
“Kalau dibilang tidak ada anggaran, itu tergantung prioritas. Tinggal bagaimana pemerintah menempatkan persoalan ini sebagai kebutuhan yang harus didahulukan,” ujarnya.
RDP tersebut menegaskan bahwa persoalan TPA Cikolotok tidak hanya menyangkut teknis persampahan, tetapi juga berkaitan dengan transparansi kebijakan, kepatuhan lingkungan, dan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap warga di sekitar lokasi TPA.












