Purwakarta – Madilognews.com- Aktivitas renovasi yang tengah berlangsung di kawasan Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Purwakarta menjadi sorotan publik. Pasalnya, berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 430/Kep.340-Disporaparbud/2020, Kampus UPI Purwakarta tercatat sebagai salah satu objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Ketua DPC Repdem Kabupaten Purwakarta, Asep Yadi Rudiana, menilai renovasi di kawasan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut bangunan yang memiliki status perlindungan hukum sebagai cagar budaya.
Baca juga: Gastrokolonialisme: Penjajahan Atas Perut dan Identitas Pangan
“Publik perlu memahami bahwa Kampus UPI Purwakarta bukan sekadar fasilitas pendidikan biasa. Secara administratif sudah ditetapkan sebagai cagar budaya daerah, sehingga setiap perubahan fisik wajib mengikuti prinsip pelestarian,” ujar Asep Yadi Rudiana kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memang tidak melarang perbaikan bangunan, namun proses renovasi harus melalui mekanisme ketat, termasuk kajian teknis dan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Ia mempertanyakan apakah renovasi yang sedang berjalan telah melalui prosedur tersebut, mengingat hingga kini belum terdapat penjelasan terbuka kepada publik mengenai konsep maupun dasar perizinan kegiatan renovasi di kawasan kampus tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah ini pemugaran untuk pelestarian atau justru pembangunan yang berpotensi mengubah karakter bangunan bersejarah. Status cagar budaya tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif,” tegasnya.
Asep juga menilai transparansi menjadi kunci untuk menghindari polemik di tengah masyarakat. Menurutnya, pembangunan fasilitas pendidikan tetap penting, namun tidak boleh mengorbankan nilai sejarah yang melekat pada kawasan tersebut.
“Modernisasi kampus sah-sah saja, tetapi warisan sejarah juga memiliki nilai publik yang harus dijaga. Jika prosedur pelestarian diabaikan, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Baca juga: TAUHID : Kanda-isme HMI dan Kitab Suci Bernama Relasi
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama pihak pengelola kampus untuk membuka informasi terkait dokumen kajian pelestarian maupun izin renovasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Kampus UPI Purwakarta maupun pemerintah daerah terkait status teknis renovasi yang sedang berlangsung di kawasan tersebut.












