RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan dukungannya pada 5 Mei 2025. Rancangan Undang-Undang ini digadang-gadang sebagai langkah strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara yang selama ini sulit tersentuh akibat lemahnya sistem hukum yang berlaku.
Melalui RUU Perampasan Aset, negara diberi kewenangan untuk menyita harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana, bahkan sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa regulasi ini sangat penting untuk mendukung efektivitas kerja lembaga penegak hukum dalam memerangi korupsi kelas kakap.
Namun di tengah dukungan tersebut, berbagai pihak menyuarakan keprihatinan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menekankan bahwa pelaksanaan RUU Perampasan Aset harus dilengkapi dengan sistem pengawasan ketat agar tidak berubah menjadi alat politik untuk menjatuhkan lawan. Ketiadaan mekanisme check and balance yang kuat bisa menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan yang justru mengancam prinsip-prinsip demokrasi.
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, dalam wawancaranya dengan Kompas, menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset perlu dibahas dengan seksama. Ia mengingatkan pentingnya sinkronisasi dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang hingga kini belum rampung. Jika tidak, regulasi ini dapat menimbulkan konflik norma dan ketidakpastian hukum.
Di sisi lain, banyak yang menilai bahwa lambannya pemberantasan korupsi justru menunjukkan perlunya keberanian dalam mengambil kebijakan radikal seperti RUU Perampasan Aset 2025. Sejumlah kasus korupsi besar gagal dituntaskan karena kesulitan pembuktian aset, padahal masyarakat sudah dirugikan dalam jumlah yang sangat besar.
Fakta menarik lainnya, RUU Perampasan Aset sebenarnya telah masuk dalam daftar Prolegnas sejak tahun 2003. Namun, selama lebih dari dua dekade, pembahasannya selalu mengalami jalan buntu. Baru pada tahun ini, di bawah tekanan publik dan kepemimpinan baru, RUU ini kembali diprioritaskan dalam agenda legislasi nasional.
Kesimpulan
RUU Perampasan Aset 2025 menyimpan potensi besar dalam mendukung keadilan dan pemulihan kerugian negara. Namun, potensi itu bisa berubah menjadi ancaman jika tidak dibarengi dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Perlu ada kontrol yang ketat agar regulasi ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.
Penulis: Agra D. Raksa
Seorang penulis dan pengamat sosial yang fokus pada isu-isu politik, sosial, dan filsafat. Dengan latar belakang pendidikan di bidang ilmu sosial, Agra menulis artikel-artikel analitis yang menggali berbagai perspektif tentang pemberantasan korupsi, demokrasi, dan kebijakan publik di Indonesia.












