Madilognews.com – Sengketa Tanah Carolina kembali memanas dengan dimulainya sidang gugatan di Pengadilan Negeri Purwakarta pada Kamis (22/05/2025). Tujuh warga penggarap yang menamakan diri sebagai penggugat menantang legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Keputusan (SK) Bupati Purwakarta terkait tanah seluas 54.000 meter persegi di Kampung Congeang, Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao.
Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Purwakarta, penggugat—Yati, Agus Sopyan, Sapin, Yanti, Iman, Amin, dan Rosita—menggugat PT Lifelon Jaya Makmur Manufacturer Of PVC Pipe, Pemerintah Kabupaten Purwakarta (Cq. Bupati Purwakarta), Kantor Desa Cilangkap (Cq. Kepala Desa Cilangkap), dan ATR/BPN Kabupaten Purwakarta.
Baca juga: DPRD Purwakarta Desak Pertanggungjawaban 12 Perusahaan Tambang: Lingkungan dan Aturan Diabaikan
Gugatan Utama dalam Sengketa Tanah Carolina
Para penggugat mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan Surat Keterangan Garapan Tanah Nomor 590/X/DS/2014. Mereka mempertanyakan legalitas SHGB No. 00071 yang diterbitkan atas nama PT Lifelon Jaya Makmur serta SK Bupati Purwakarta Nomor 503/Kep.505-BPMPTSP/2011 yang dianggap cacat administrasi.
Melalui kuasa hukum, mereka menuntut agar:
- Surat Keterangan Garapan Tanah dinyatakan sah dan berlaku secara hukum,
- Hak kepemilikan tanah atas nama penggugat diakui,
- SHGB dan SK Bupati yang disengketakan dibatalkan,
- Para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 15 miliar,
- Penguasaan tanah dikembalikan kepada para penggugat.
Sebagai alternatif, para penggugat meminta putusan yang seadil-adilnya jika tuntutan utama tidak dikabulkan.
Baca juga: Jelang 100 Hari Kerja ZeinJo di Purwakarta: Omon-Omon atau Aksi Nyata? Publik Menagih!
Dampak dan Proses Hukum Sengketa Tanah Carolina
Sidang ini menjadi babak awal dalam sengketa agraria yang cukup kompleks di Purwakarta. Sengketa Tanah Carolina tidak hanya menguji legalitas dokumen pertanahan, tetapi juga menyangkut keadilan bagi warga penggarap yang telah lama mengelola lahan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat belum memberikan tanggapan resmi kepada media.
Masyarakat dan pengamat hukum berharap proses persidangan sengketa Tanah Carolina dapat berjalan transparan dan menghasilkan keputusan yang adil, sekaligus menjadi pelajaran penting dalam tata kelola pertanahan di Purwakarta.












