Pemuda adalah kunci perubahan sebuah peradaban. Bagaimana tidak? Sejarah telah mencatat bahwa banyak perubahan besar lahir dari keberanian anak muda untuk mempertanyakan keadaan, melawan ketidakadilan, dan membayangkan masa depan yang lebih baik. Pergerakan sosial dan politik pun kerap menemukan momentumnya ketika pemuda memilih untuk tidak tinggal diam menghadapi berbagai persoalan di sekitarnya.
Secara historis, pergerakan kemerdekaan Indonesia memperlihatkan bahwa keberanian dan tanggung jawab tidak selalu harus menunggu seseorang mencapai usia matang. Para penggerak organisasi kepemudaan pada masa itu banyak berasal dari kalangan muda, mulai dari usia belasan hingga akhir 20-an tahun. Mereka bukan sekadar menjadi penonton sejarah, melainkan turut merumuskan gagasan, membangun persatuan, dan memperjuangkan masa depan bangsa.
Jika ditarik lebih jauh, konsep remaja sebagai fase transisi tersendiri antara masa kanak-kanak dan dewasa tidak selalu dipahami sebagaimana sekarang. Sebelum abad ke-19, dalam sejumlah masyarakat, seseorang yang telah melewati masa pubertas dapat mulai dipandang sebagai individu yang memikul tanggung jawab sosial lebih besar, meskipun pemahaman tersebut berbeda-beda menurut kebudayaan dan zamannya.
Sementara itu, dalam konteks Indonesia modern, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menetapkan pemuda sebagai warga negara Indonesia yang berusia 16 hingga 30 tahun. Adapun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dalam sejumlah konteks statistik dan program kepemudaan, menggunakan rentang usia 15–24 tahun untuk kategori youth. Perbedaan batas usia tersebut menunjukkan bahwa pemuda bukan semata-mata persoalan angka, melainkan juga berkaitan dengan bagaimana masyarakat memandang kedewasaan, tanggung jawab, dan peran generasi muda.
Sebab, sejarah telah membuktikan bahwa anak muda bukan hanya pewaris masa depan, melainkan juga kekuatan yang mampu menentukan arah perubahan pada zamannya.
SUMPAH PEMUDA
Salah satu bukti nyata dari peran tersebut adalah peristiwa Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. Sebuah ikrar yang lahir dari kesadaran bahwa perbedaan latar belakang bukanlah alasan untuk terpecah, melainkan kekuatan untuk bersatu. Saat itu, para pemuda dari berbagai daerah, suku, dan organisasi berkumpul dengan satu semangat: membangun persatuan di tengah perjuangan melawan kolonialisme.
Kongres Pemuda II tidak hanya melibatkan Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI) dan kalangan pemuda yang sebelumnya telah terlibat dalam pergerakan kepemudaan, tetapi juga dihadiri oleh perwakilan berbagai organisasi. Di antaranya adalah Jong Java, Jong Bataks Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong Ambon, Katholieke Jongelingen Bond, Pemuda Kaum Betawi, Sekar Rukun, serta sejumlah organisasi lainnya.
Dari pertemuan tersebut, lahirlah sebuah ikrar yang kelak menjadi tonggak penting dalam sejarah bangsa: satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa, Indonesia. Hal yang menarik untuk direnungkan bukan hanya peristiwa sejarahnya, melainkan juga keberanian para pemuda saat itu dalam menempatkan kepentingan bersama di atas identitas kelompok. Mereka tidak harus memiliki latar belakang yang sama untuk memperjuangkan cita-cita yang sama.
Semangat persatuan tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai romantisme sejarah. Ia perlu diterjemahkan ke dalam keberanian untuk membaca realitas sosial, mengidentifikasi persoalan masyarakat, dan merumuskan langkah nyata untuk memperjuangkan perubahan.
Dalam konteks Purwakarta, sejumlah indikator pembangunan dapat menjadi bahan refleksi mengenai sejauh mana cita-cita kemerdekaan telah dirasakan oleh masyarakat. Pada 2025, harapan lama sekolah di Purwakarta mencapai 12,51 tahun, sedangkan rata-rata lama sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas tercatat sebesar 8,80 tahun. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Purwakarta pada 2024 mencapai 7,34%, lebih tinggi dibandingkan Jawa Barat yang sebesar 6,75%.
Umur harapan hidup Purwakarta pada 2025 tercatat sebesar 75,28 tahun. Adapun Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Purwakarta pada 2025 mencapai 74,97, sementara Jawa Barat berada pada angka 75,90.
Sejumlah indikator tersebut layak menjadi bahan evaluasi. Di tengah aktivitas industri dan pembangunan ekonomi daerah, pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat lokal memiliki akses pendidikan yang memadai, peluang kerja yang layak, serta kesempatan untuk menikmati hasil pembangunan secara lebih merata.
Tentu, data tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa kebijakan pemerintah telah gagal. Namun, data itu cukup menjadi dasar untuk mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah telah berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia?
Pertanyaan tersebut penting karena keberhasilan pembangunan tidak semestinya hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi atau besarnya investasi, tetapi juga melalui kemampuan masyarakat untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan yang layak, layanan kesehatan, dan kehidupan yang bermartabat.
Sejauh mana kebijakan pemerintah daerah telah efektif mencegah putus sekolah dan memperluas akses terhadap pendidikan menengah? Apakah kebutuhan tenaga kerja industri telah sesuai dengan kompetensi lulusan lokal? Berapa banyak warga Purwakarta yang terserap dalam pekerjaan formal dengan upah layak dan perlindungan kerja yang memadai?
Persoalan serupa juga muncul dalam sektor kesehatan dan kesejahteraan. Bagaimana distribusi tenaga kesehatan, akses terhadap puskesmas, layanan kesehatan ibu dan anak, serta waktu tempuh menuju fasilitas kesehatan bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota? Bagaimana pula perkembangan upah riil, biaya kebutuhan pokok, beban perumahan, dan tingkat kemiskinan? Apakah peningkatan daya beli telah dirasakan secara merata oleh pekerja, petani, pedagang kecil, dan kelompok masyarakat berpendapatan rendah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab melalui pernyataan normatif atau slogan pembangunan. Dibutuhkan data yang terukur, evaluasi kebijakan yang terbuka, serta keterlibatan masyarakat, termasuk pemuda, dalam mengawasi dan mendorong perbaikan. Sebab, pembangunan yang tidak disertai evaluasi berisiko menjadikan angka-angka statistik sekadar laporan administratif, tanpa benar-benar menggambarkan persoalan yang dihadapi masyarakat.
Di sinilah pemuda seharusnya mengambil peran. Bukan hanya sebagai kelompok yang merasakan dampak kebijakan, melainkan juga sebagai kekuatan sosial yang mampu mempertanyakan arah pembangunan dan menawarkan gagasan alternatif. Namun, untuk menjalankan peran tersebut, gerakan pemuda membutuhkan sesuatu yang mendasar: persatuan dan kesadaran kolektif.
PERSATUAN YANG HILANG
Jika melihat realitas organisasi kepemudaan di Purwakarta hari ini, muncul pertanyaan yang patut direnungkan: apakah gerakan pemuda masih menjadi kekuatan untuk mengubah keadaan, atau justru mulai sibuk mengurus dirinya sendiri?
Di tengah tekanan ekonomi yang semakin terasa, persoalan lapangan kerja, keterbatasan akses terhadap ruang kreativitas, serta berbagai tantangan pembangunan daerah, sebagian energi organisasi justru berisiko habis untuk mempertahankan identitas kelompok, memperbesar nama lembaga, dan merayakan eksistensi masing-masing.
Organisasi kepemudaan semestinya menjadi ruang untuk mengembangkan kesadaran kritis, membangun solidaritas, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Akan tetapi, ketika energi organisasi lebih banyak terserap untuk urusan internal dan pengakuan kelembagaan, tujuan perjuangan berisiko kehilangan arah.
Tagline In This Economy mungkin menggambarkan keresahan anak muda dalam menghadapi realitas ekonomi. Namun, keresahan tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai bahan candaan, slogan, atau konten media sosial. Ia mesti menjelma menjadi kesadaran kolektif untuk mengorganisasi persoalan, merumuskan tuntutan, dan memperjuangkan perubahan.
Sebab, apa gunanya sebuah organisasi memiliki nama besar, struktur lengkap, dan jargon perjuangan jika persoalan yang dihadapi masyarakat tetap dibiarkan berjalan tanpa jawaban?
Persoalan ini tidak hanya menyangkut organisasi kepemudaan di tingkat daerah, tetapi juga fragmentasi gerakan mahasiswa. Ketika Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) antarkampus lebih sibuk mempertahankan ego kelembagaan daripada membangun agenda bersama, yang melemah bukan sekadar hubungan antarorganisasi, melainkan juga daya tawar gerakan mahasiswa itu sendiri.
Perbedaan pandangan seharusnya menjadi ruang pertukaran gagasan, bukan alasan untuk membangun sekat dan saling meniadakan. Organisasi yang sehat tidak harus menyeragamkan pemikiran seluruh anggotanya, tetapi perlu menemukan titik temu untuk memperjuangkan kepentingan yang lebih besar.
Pada Juni 2026, perubahan BEM Universitas Gadjah Mada menjadi Serikat Mahasiswa (SEMA) turut disertai gagasan untuk merespons fragmentasi dan elitisme dalam gerakan mahasiswa. Peristiwa tersebut tidak berarti bahwa seluruh BEM mengalami persoalan yang sama. Namun, hal itu memperlihatkan bahwa cara organisasi merepresentasikan dan melibatkan mahasiswa memang layak dievaluasi.
Evaluasi semacam ini penting agar organisasi tidak terjebak pada formalitas struktural dan perebutan pengaruh, sementara persoalan konkret yang dihadapi mahasiswa dan masyarakat justru terabaikan.
Persoalan mengenai ruang kreatif dan keberpihakan terhadap pemuda semakin relevan ketika pemberitaan lokal pada 16 Oktober 2026 menyoroti rancangan APBD Purwakarta Tahun Anggaran 2027. Dalam kajian yang diberitakan Gugah, sejumlah subkegiatan terkait prasarana kepemudaan dan olahraga tercatat memiliki pagu anggaran nol, sementara Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan disebut memiliki alokasi sekitar Rp186,01 juta.
Angka-angka tersebut masih perlu diuji melalui dokumen anggaran resmi, penjelasan pemerintah, dan pembahasan bersama DPRD. Pagu nol pada suatu subkegiatan juga tidak otomatis berarti bahwa seluruh kebutuhan terkait tidak memperoleh pembiayaan melalui program lain.
Namun, temuan tersebut cukup menjadi dasar untuk meminta transparansi dan penjelasan publik. Apa yang menjadi prioritas anggaran kepemudaan? Fasilitas apa yang akan dikembangkan? Bagaimana pemerintah memastikan bahwa anak muda memiliki ruang yang aman, produktif, dan terjangkau untuk berkegiatan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan semata-mata bentuk kritik terhadap pemerintah, melainkan bagian dari tanggung jawab warga negara dalam mengawal arah pembangunan daerah. Pemuda tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai objek program atau penerima manfaat kebijakan, tetapi juga sebagai subjek yang berhak menyampaikan aspirasi, memberikan evaluasi, dan terlibat dalam menentukan masa depan daerahnya.
Di sinilah organisasi kepemudaan perlu mengambil peran yang lebih substantif. Mereka harus mampu menghubungkan keresahan masyarakat dengan agenda perjuangan yang terukur, berbasis data, dan berkelanjutan.
Jika persoalan pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, dan kesejahteraan merupakan tantangan bersama, mengapa organisasi kepemudaan tidak menjadikannya sebagai agenda perjuangan bersama pula? Mengapa perbedaan identitas kelembagaan harus menjadi penghalang untuk membangun gerakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat?
Persatuan bukan berarti semua organisasi harus melebur menjadi satu atau kehilangan identitas masing-masing. Persatuan berarti kesediaan untuk menempatkan kepentingan bersama di atas ego kelembagaan. Sebab, gerakan yang memiliki banyak organisasi belum tentu memiliki kekuatan kolektif apabila masing-masing berjalan tanpa arah perjuangan yang saling terhubung.
KEMERDEKAAN SEJATI
Sumpah Pemuda 1928 seharusnya dibaca sebagai keberanian untuk melampaui batas-batas kelompok demi cita-cita yang lebih besar. Para pemuda kala itu tidak menunggu seluruh perbedaan menghilang sebelum mengikrarkan persatuan. Mereka justru menyadari bahwa perjuangan yang terpecah akan sulit melahirkan kekuatan bersama.
Maka, ketika organisasi kepemudaan hari ini berjalan sendiri-sendiri, pertanyaan yang perlu diajukan bukanlah siapa yang paling besar, paling berpengaruh, atau paling lantang berbicara, melainkan siapa yang bersedia duduk bersama untuk merumuskan jalan keluar atas persoalan rakyat.
Persatuan tidak berarti menghapus perbedaan, apalagi meniadakan sikap kritis. Persatuan justru menuntut kemampuan untuk mengelola perbedaan demi mencapai tujuan bersama. Dalam konteks gerakan pemuda, tujuan tersebut semestinya berorientasi pada kepentingan masyarakat, keadilan sosial, dan terwujudnya kehidupan yang lebih bermartabat.
Kemerdekaan sejati bukan sekadar terbebas dari penjajahan bangsa asing, melainkan juga terbebas dari segala bentuk penindasan yang membuat manusia kehilangan hak, martabat, dan kuasanya atas kehidupan sendiri.
Dalam semangat pemikiran H.O.S. Tjokroaminoto, kemerdekaan harus berpijak pada keberanian melawan ketidakadilan dan membangun tatanan masyarakat yang memuliakan manusia. Kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebagai kedaulatan politik, tetapi juga harus diwujudkan dalam kehidupan sosial yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk tumbuh, memperoleh haknya, dan menentukan masa depannya secara bermartabat.
Sebab, apa artinya sebuah bangsa telah merdeka jika rakyatnya masih terbelenggu kemiskinan, pendidikannya sulit dijangkau, dan suaranya tak lebih berharga daripada kepentingan segelintir penguasa?
Di sinilah Sumpah Pemuda menemukan maknanya yang lebih dalam. Ikrar satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa bukan sekadar romantisme sejarah, melainkan janji untuk merawat persatuan demi cita-cita bersama.
Para pemuda 1928 tidak hanya mewariskan sebuah sumpah, tetapi juga tanggung jawab untuk memastikan bahwa kemerdekaan tidak berhenti sebagai simbol, sementara ketidakadilan terus tumbuh dalam kehidupan rakyat.
Oleh karena itu, tugas pemuda hari ini bukan sekadar mengibarkan bendera dan mengenang nama-nama pahlawan, melainkan berani mempertanyakan kekuasaan, melawan ketimpangan, mengawasi kebijakan publik, serta memastikan bahwa pembangunan benar-benar menghadirkan keadilan bagi semua.
Organisasi kepemudaan harus kembali menjadi ruang pembentukan kesadaran kritis, bukan sekadar panggung eksistensi. Gerakan mahasiswa harus mampu melampaui ego kelembagaan demi memperjuangkan kepentingan yang lebih luas. Sementara itu, pemerintah perlu membuka ruang partisipasi yang bermakna agar pemuda tidak hanya didengar ketika peringatan hari besar tiba, tetapi juga dilibatkan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan.
Pemuda tidak boleh kehilangan keberanian untuk mengkritik, tetapi kritik juga perlu disertai kemampuan menawarkan jalan keluar. Gerakan tidak cukup hanya menyuarakan kemarahan, tetapi harus mampu mengubah keresahan menjadi agenda, agenda menjadi gerakan, dan gerakan menjadi perubahan yang dapat dirasakan masyarakat.
Sebab, bangsa yang telah merdeka secara politik belum tentu merdeka dalam kehidupan sosialnya. Persatuan yang hanya dirayakan dalam upacara, tanpa keberpihakan kepada rakyat yang tertindas, berisiko kehilangan ruh perjuangannya.
Maka, simposium pemuda tidak semestinya berhenti sebagai ruang bertukar gagasan atau seremoni peringatan sejarah. Ia harus menjadi titik tolak untuk membangun kesadaran bersama, mempertemukan berbagai elemen gerakan, dan merumuskan langkah konkret dalam menjawab persoalan masyarakat.
Sumpah Pemuda mengajarkan bahwa perubahan besar tidak selalu berawal dari keseragaman, tetapi dari kesediaan untuk menyatukan perbedaan demi cita-cita yang lebih besar. Tantangan pemuda hari ini adalah membuktikan bahwa semangat tersebut masih hidup, bukan hanya dalam pidato dan peringatan tahunan, melainkan juga dalam keberanian memperjuangkan kepentingan rakyat.
Sumpah Pemuda bukan sekadar ikrar yang diwariskan oleh sejarah, melainkan tanggung jawab yang harus diwujudkan dalam tindakan. Kemerdekaan sejati tidak akan hadir hanya karena kita mengenangnya, tetapi karena kita berani memperjuangkannya.
Penulis: M. Depanca Ramdani, S.M. (Ketua Umum PB Permata)

