Perdebatan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu belakangan muncul di berbagai daerah. Sebagian pemerintah daerah berpendapat bahwa PPPK paruh waktu tidak berhak menerima THR penuh karena masa kerja mereka sebagai PPPK dianggap belum genap satu tahun.
Namun jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, ketentuan yang diatur sebenarnya lebih kompleks dari sekadar hitungan status administratif.
Baca juga: THR PPPK Purwakarta Rp500 Ribu: Kebijakan Hemat atau Cermin Masalah Fiskal Daerah?
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa:
“PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima.”
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap mengakui masa kerja sebagai dasar perhitungan THR, bukan semata-mata keberadaan status kepegawaian itu sendiri.
Persoalannya kemudian muncul ketika masa kerja yang dihitung hanya dimulai sejak seseorang diangkat sebagai PPPK.
Status Baru, Tetapi Pengabdian Lama
Sebagian besar PPPK paruh waktu saat ini bukanlah pegawai yang baru masuk ke dalam sistem birokrasi. Banyak dari mereka sebelumnya telah bekerja bertahun-tahun sebagai tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di berbagai instansi pemerintah daerah.
Ada yang mengajar di sekolah selama lebih dari sepuluh tahun. Ada yang bekerja di puskesmas. Ada pula yang menjalankan tugas administrasi pemerintahan sehari-hari.
Artinya, hubungan kerja antara mereka dan pemerintah daerah sebenarnya telah berlangsung jauh sebelum status PPPK diberikan.
Namun ketika status administratif berubah menjadi PPPK paruh waktu, masa kerja yang dihitung sering kali hanya dimulai sejak tanggal pengangkatan PPPK.
Akibatnya, pegawai yang telah bekerja bertahun-tahun diperlakukan seolah-olah baru bekerja beberapa bulan.
Di sinilah muncul ironi kebijakan: pengabdian lama tiba-tiba terpotong oleh perubahan status administratif.
Padahal dalam konsiderans PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah sendiri menyatakan bahwa pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara.
Regulasi tersebut menyebutkan:
“Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.”
Jika penghargaan tersebut didasarkan pada pengabdian, maka pertanyaannya menjadi sederhana: apakah pengabdian sebagai honorer selama bertahun-tahun dapat diabaikan begitu saja hanya karena perubahan status administratif?
Hukum Administrasi Memberikan Ruang Kebijakan
Dalam praktik pemerintahan, tidak semua situasi dapat diatur secara rinci dalam regulasi. Banyak kebijakan publik justru muncul dalam wilayah yang belum sepenuhnya diatur secara eksplisit.
Di sinilah hukum administrasi negara memberikan ruang bagi pejabat pemerintah untuk mengambil kebijakan melalui mekanisme diskresi.
Konsep diskresi diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang ini memberikan ruang bagi pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan ketika aturan belum sepenuhnya memberikan jawaban.
Diskresi dapat digunakan untuk:
- mengisi kekosongan hukum,
- melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, dan
- memberikan kepastian serta kemanfaatan dalam pelayanan publik.
Dengan menggunakan ruang kebijakan tersebut, pemerintah daerah sebenarnya dapat mempertimbangkan masa pengabdian sebelumnya sebagai tenaga honorer atau THL sebagai bagian dari dasar kebijakan dalam pemberian THR.
Pendekatan ini tidak bertentangan dengan hukum selama tetap didasarkan pada pertimbangan administratif yang rasional serta berada dalam kerangka Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Negara Tidak Boleh Menghapus Ingatan Kolektifnya
Polemik THR PPPK paruh waktu pada akhirnya memperlihatkan persoalan yang lebih besar.
Selama bertahun-tahun, negara menikmati kerja para tenaga honorer dalam menjalankan berbagai layanan publik di daerah. Banyak sekolah tetap berjalan karena guru honorer. Banyak puskesmas tetap beroperasi karena tenaga kesehatan honorer. Banyak kantor pemerintahan tetap melayani masyarakat karena staf honorer yang bekerja di balik layar.
Namun ketika status administratif berubah, pengabdian panjang itu sering kali seolah-olah hilang dari ingatan kebijakan.
Mengabaikan masa pengabdian tersebut hanya karena perubahan status administratif bukan sekadar persoalan teknis kepegawaian. Ia juga menyangkut cara negara menghargai kerja para pelayan publiknya sendiri.
Negara tidak boleh begitu saja menghapus ingatan kolektifnya terhadap orang-orang yang selama ini menjaga agar pelayanan publik tetap berjalan.
Soal Keberanian Kebijakan
Pada akhirnya, persoalan THR PPPK paruh waktu bukan hanya persoalan aturan.
Aturan sebenarnya tidak menutup ruang kebijakan. Regulasi bahkan sudah menyebut bahwa THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara.
Sementara hukum administrasi memberikan ruang diskresi agar kebijakan pemerintah tetap berpihak pada kemanfaatan dan keadilan.
Baca juga: Gaji Terlambat, Mengapa Tak Ada Pejabat yang Minta Maaf?
Karena itu, pertanyaan yang tersisa sebenarnya sederhana:
apakah pemerintah daerah berani menggunakan ruang kebijakan tersebut untuk menghargai pengabdian para pegawai yang selama ini menopang pelayanan publik?
Jika pengabdian mereka selama bertahun-tahun memang diakui sebagai bagian penting dari pelayanan publik, maka perubahan status administratif seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan hak mereka menjelang hari raya.
Karena pada akhirnya, status boleh baru, tetapi pengabdian mereka jelas tidak.
Penulis: Agus Sanusi, M. Psi
Direktur Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta












