Purwakarta – Madilognews.com – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk 2025 melalui Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif PBB-P2 menuai kritik dari pengamat dan warga. Produk hukum ini dianggap tidak konsisten dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2013 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Perbedaan Perda dan Perbup PBB
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 6:
- Tarif Pajak untuk objek pajak yang NJOP-nya sampai dengan Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen).
- (Tarif Pajak untuk objek pajak yang NJOP-nya di atas Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
Perda tidak mengatur secara spesifik objek pajak lahan produksi pangan atau ternak, meskipun hal ini diatur secara umum dalam Pasal 41 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2022.
Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 25 Tahun 2024 Pasal 6:
- Tarif Pajak untuk Objek Pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak yang tidak berbadan hukum ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen).
- Tarif Pajak untuk objek pajak yang NJOP-nya sampai dengan Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), ditetapkan sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen).
Dengan Perbup ini, pengaturan NJOP ≤ Rp1 miliar tidak lagi konsisten dengan Perda sebelumnya, sementara pengaturan lahan produksi pangan baru muncul di Perbup, bukan di Perda.
Baca juga: Kenaikan PBB Purwakarta 2025, Warga Mengadu ke Wakil Rakyat: Pajak Harus Rasional
Produk Hukum Tidak Konsisten dan Minimnya Transparansi
Risky Widya Tama, pengamat kebijakan publik dari Lembaga Analitika Purwakarta, menegaskan, Tarif PBB-P2 Purwakarta yang ditetapkan lewat Perbup melanggar hierarki peraturan perundang-undangan:
“Perbup ini memotong ketentuan Perda dan menambah aturan baru yang seharusnya dibahas di DPRD. Produk hukum seperti ini berpotensi merugikan warga dan melemahkan kepastian hukum,” tegas Risky.
Selain aspek hukum, Risky menyoroti prinsip keterbukaan informasi. Mengacu pada Pasal 9 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perubahan Tarif PBB-P2 Purwakarta termasuk informasi serta-merta yang wajib diumumkan sebelum diterapkan.
Sejumlah warga dari Kecamatan Wanayasa menyampaikan keberatan kepada DPRD Kabupaten Purwakarta, termasuk Fraksi PKB, meminta klarifikasi dan evaluasi kebijakan. Risky menekankan, pemerintah daerah harus meninjau ulang Perbup, mematuhi prosedur hukum, melibatkan DPRD, dan memastikan hak warga terlindungi sebelum memberlakukan Tarif PBB-P2 Purwakarta.
“Jika inkonsistensi ini dibiarkan, bukan hanya membebani warga kecil, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” pungkas Risky.
Klarifikasi Bapenda Purwakarta Terkait Isu Kenaikan PBB
Menanggapi keresahan warga terkait isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Purwakarta, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, Aep Durohman, melalui Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data, Krisubanuk, menyampaikan klarifikasi berdasarkan data dan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi dasar penjelasan Bapenda: Pertama, Ia memastikan bahwa tidak ada kenaikan Pajak PBB-P2 di tahun 2025. Pasalnya, penetapan PBB-P2 untuk tahun 2025 mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.
“Besaran pajak yang terutang dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti Luas Bumi, Luas Bangunan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan tarif pajak. Jika terjadi kenaikan, hal tersebut disebabkan oleh perubahan elemen-elemen perpajakan yang valid, seperti penambahan luas bumi atau bangunan dan/atau pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT),” ujar Krisbanuk.
Kemudian ada kebijakan stimulus dan batas pembayaran minimum yang terjangkau. Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengeluarkan kebijakan stimulus PBB-P2 untuk meringankan beban masyarakat.
“Stimulus ini berdasarkan Perbup No. 28 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati Tahun 2025. Meskipun ada kenaikan NJOP dan tarif, diberikan stimulus 100% dari jumlah kenaikan sehingga tidak ada kenaikan PBB yang dirasakan masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kemampuan bayar masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa batas minimum pembayaran PBB di Purwakarta relatif lebih rendah dibandingkan daerah tetangga, seperti Kabupaten Subang yang memiliki batas pembayaran minimum sebesar Rp20.000.
Selain itu, Bapenda Purwakarta juga belum menemukan Data SPPT yang Relevan. Bapenda telah menelusuri Nomor Objek Pajak (NOP) yang disebutkan dalam pemberitaan media. Hingga saat ini, belum ditemukan data NOP yang memiliki total pembayaran sesuai dengan contoh yang diberikan oleh media.
“Bapenda juga mempersilakan pihak-pihak terkait untuk berkoordinasi langsung guna memastikan data SPPT yang benar,” ujarnya.
Menurut Krisbnuk, dengan adanya landasan hukum yang kuat dan kebijakan stimulus yang bertujuan meringankan beban masyarakat, Bapenda Purwakarta meyakinkan bahwa kebijakan PBB di Purwakarta rasional dan sesuai dengan kemampuan rakyat.
“Bapenda juga membuka diri untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan data yang akurat dan memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat,” ujarnya.
Memahami Perbedaan Perda dan Perbup PBB di Purwakarta
Belakangan ini, muncul juga pertanyaan mengenai perbedaan aturan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Purwakarta. Perbedaan ini terlihat antara Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), yang membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya tentang dasar hukum yang sebenarnya berlaku.
Perbedaan utama terletak pada besaran tarif PBB untuk properti atau objek pajak yang Nilai Jual Objek Pajaknya (NJOP) mencapai Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yaitu: Perda Nomor 3 Tahun 2013: menetapkan tarif sebesar 0,1%, sementara Perbup Nomor 25 Tahun 2024: menetapkan tarif sedikit lebih tinggi, yaitu 0,15%.
Menanggapi hal ini, Krisubanuk, menjelaskan bahwa Perbup Nomor 25 Tahun 2024, khususnya pasal 6 poin 2, memiliki dasar hukum yang kuat. Dasar hukum tersebut adalah Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, Perda Nomor 15 Tahun 2023 inilah yang menjadi acuan hukum yang berlaku saat ini. Perda ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dengan kata lain, Perda ini menggantikan aturan-aturan sebelumnya, termasuk Perda yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Baca juga: Buka Data: Menelisik NJOP dan Tarif PBB di Balik Kasus Pati 2025
Pasal 9 dalam Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tarif PBB-P2 sebagai berikut: Untuk lahan pertanian dan peternakan: tarifnya 0,1%. Untuk objek pajak dengan NJOP sampai Rp1.000.000.000: tarifnya 0,15%. Dan untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp1.000.000.000: tarifnya 0,2%.
“Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Perbup Nomor 25 Tahun 2024 pasal 6 poin 2, yang menetapkan tarif 0,15% untuk objek pajak dengan NJOP hingga Rp1 miliar, memiliki dasar hukum yang sah, yaitu Perda Nomor 15 Tahun 2023 pasal 9. Perda ini sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” kata Krisbanuk.
Ia juga menegaskan, baik Perda maupun Perbup ini berada dalam batas yang diizinkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa tarif PBB-P2 maksimal adalah 0,5%. Tarif yang berlaku di Purwakarta (0,1%, 0,15%, dan 0,2%) masih jauh di bawah batas tersebut.
“Untuk para wajib pajak, khususnya di Kabupaten Purwakarta, diharapkan dapat memahami bahwa tarif PBB-P2 yang berlaku saat ini mengikuti aturan yang tertulis dalam Perda Nomor 15 Tahun 2023. Pemerintah Kabupaten Purwakarta juga akan terus memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada masyarakat mengenai perubahan aturan dan tarif PBB-P2. Tujuannya adalah agar tidak ada kebingungan dan semua warga dapat memahami hak dan kewajibannya dengan baik,” demikian Krisbanuk.

