Purwakarta – Madilognews.com – Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi menerima alokasi dana Rp3,314 miliar dari TDF Purwakarta 2025. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) serta PPPK.
Berdasarkan surat resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Nomor S-35/PK/PK.2/2025 tanggal 17 April 2025, dana TDF Purwakarta 2025 telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 10–11 April 2025.
Baca juga: ASN Gaji Tunggal 2026, Apa Dampaknya Bagi APBD Purwakarta?
Alokasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 89 Tahun 2025 tentang penarikan dana TDF untuk mendukung kebutuhan belanja pegawai daerah. Tujuannya agar pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN tidak sepenuhnya membebani APBD.
Dalam struktur APBD Purwakarta, dana TDF Purwakarta 2025 dicatat sebagai pendapatan transfer pusat dan dialokasikan pada pos belanja operasi → belanja pegawai. Dengan demikian, dana Rp3,3 miliar ini hanya bisa digunakan untuk THR dan gaji 13, tidak untuk belanja lain.
DJPK juga menegaskan agar pemerintah daerah tidak melayani pihak-pihak yang mengaku bisa membantu alokasi dana transfer. Seluruh penyaluran sudah ditetapkan resmi melalui regulasi dan mekanisme Kementerian Keuangan.
Sebagai perbandingan, kabupaten tetangga Subang menerima Rp3,079 miliar, sementara Karawang memperoleh Rp10,6 miliar. Dengan adanya alokasi TDF Purwakarta 2025 ini, beban fiskal daerah berkurang sehingga ruang APBD bisa tetap fokus pada layanan publik dan pembangunan.

